Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI menyepakati asumsi dasar makro RAPBN tahun 2021. Salah satu yang disepakati adalah subsidi listrik dan minyak solar yang diusulkan turun.
Dalam asumsi makro RAPBN 2021 itu disepakati subsidi listrik tahun depan sebesar Rp 50,47 triliun - Rp 54,55 triliun. Angka itu lebih rendah dari subsidi listrik dalam APBN tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp 54,79 triliun.
Baca Juga: Serap gas dari sesama BUMN, Krakatau Steel (KRAS) bakal lebih efisien
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, nilai tersebut berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah Rp 13.700 - Rp 14.900 per dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Price Crude (IPC) US$ 42-US$ 45 per barel.
Menurutnya, penurunan tersebut telah mempertimbangkan usulan dari Komisi VII, efisiensi yang bisa dilakukan oleh PT PLN (Persero) dan Biaya Pokok Penyedia (BPP) listrik yang mengalami penurunan.
Yang jelas, Arifin memastikan tidak akan ada pencabutan subsidi untuk masyarakat. "Subsidi listrik dan biaya pokok penyediaan dipastikan turun 2021 meski tidak ada pencabutan subsidi sama dengan kebijakan 2020 penerapan ke 25 golongan," ujar Arifin dalam Rapat Kerja yang digelar Senin (29/6).
Meski telah disepakati, tapi ada dua fraksi yang memberikan catatan, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua fraksi tersebut mengusulkan agar subsidi listrik bisa dianggarkan lebih besar.
Baca Juga: Laba bersih Kencana Energi Lestari (KEEN) melonjak di kuartal I-2020
Fraksi PKB mengusulkan subsidi listrik ada dalam rentang Rp 54,79 triliun - Rp 55,6 triliun. Sedangkan Fraksi PKS mengusulkan Rp 58 tahun sesuai outlook realisasi subsidi listrik hingga akhir tahun ini.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menekankan bahwa meski telah disetujui di level Komisi, tapi angka itu masih tentatif. Sebab, masih akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar).