kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah tidak efisien lagi, peremajaan kendaraan para pejabat negara disiapkan


Sabtu, 24 Agustus 2019 / 08:00 WIB
Sudah tidak efisien lagi, peremajaan kendaraan para pejabat negara disiapkan


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD tengah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) saat ini.

Selain itu, Kemensetneg juga sedang mempersiapkan kendaraan dinas baru bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Hal itu dikarenakan usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009. Pengadaan mobil dinas baru juga dilakukan karena saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara.

Baca Juga: Maxim, transportasi online asal Rusia yang mulai gencar ekspansi ke Indonesia

"Membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian," ujar Asisten Deputi Humas, Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto kepada Kontan.co.id, Jumat (23/8).

Alokasi anggaran pengadaan kendaraan tersebut berjumlah 101 unit kendaraan sebagaimana yang tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg. Beleid tersebut telah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan DPR.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Adapun pengadaan kendaraan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

Baca Juga: Kembali memanas, China mengenakan tarif balasan pada produk AS senilai US$ 75 miliar

Yang dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Eddy mengatakan bahwa pengadaan barang sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukkan penawaran, PT Astra International Tbk-Tso., dinyatakan sebagai pemenang. Merujuk pada laman situs LPSE, saat ini semua tahapan lelang tender sudah terlewati oleh PT Astra International Tbk-Tso dengan harga Rp 147,22 miliar.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×