kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Sudah utang Rp 5,65 triliun, anak Lippo Group ini nunggak BHP Rp 500 miliar


Kamis, 08 November 2018 / 15:45 WIB
ILUSTRASI. Perangkat Mobile Wifi (modem) Bolt Movimax Orion 4G LTE


Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Produsen modem Bolt, PT Internux, anak usaha Lippo Group rupanya sedang didera masalah keuangan yang luas biasa. Selain perusahaan sedang menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan ratusan kreditur senilai Rp 5,65 triliun, rupanya Internux juga tengah menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio ke pemerintah.

Seperti diketahui, Bolt menggunakan atau mendapatkan lisensi frekuensi pita lebar 2.300 MHz sejak tahun 2009, namun pada tahun 2016 hingga 2018 Internux belum membayar biaya hak penggunaan spektrum. Adapun nilai pertahunnya sekitar Rp 136 miliar, ditambah bunga dan denda totalnya hampir Rp 500 miliar terhitung selama tiga tahun tunggakan.

Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut hingga saat ini pihaknya memang masih menunggu itikad baik dari Internux untuk membayar BHP tersebut.

"Hingga saat ini kami masih berpikiran positif dan menunggu Internux untuk membayar BHP tersebut mengingat tanggal jatuh temponya juga masih tanggal 17 November 2018," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (8/11).

Namun menurutnya, jika hingga tenggat waktu perjanjian pembayaran belum juga dilakukan, maka sesuai prosedur maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin hak pengelolaan.

"Ini kan masuk tiga tahun terhitung dari 2016, kalau misalnya telat lagi ya seharusnya memang pencabutan izin ya, tapi kita masih mencoba realistis karena masih ada waktu sebelum jatuh tempo," ungkapnya.

Ditanya soal rencana pelelangan frekuensi pita lebar 2.300 MHz (2,3 GHz) tersebut, Ismail enggan buka-bukaan, ia hanya mengatakan saat ini pembicaraan kita belum sampai tahap tersebut. "Masih terlalu dini untuk mengangkat pembicaraan pelelangan, kita tunggu kabar baiknya saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×