Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Peritel modern, khususnya minimarket kini tinggal menghitung hari untuk segera mengosongkan rak-rak dagangan yang ada minuman beralkohol berkadar 5%. Salah satunya PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pengelola minimarket Alfamart.
Menurut Nur Rachman, General Manager Corporate Communication Sumber Alfaria Trijaya, pihaknya sudah mengantisipasi sebelum tanggal 16 April nanti, ketika beleid larangan penjualan minuman beralkohol berlaku.
Ia memastikan, saat ini, seluruh gerai Alfamart sudah tidak menjual minuman alkohol. "Kami sudah menarik minuman alkohol di toko-toko sejak dua bulan terakhir. Kami melakukannya secara bertahap dan saat ini sudah tidak ada lagi stok minuman beralkohol," ujar Nur Rachman kepada KONTAN Selasa (31/3).
Nur bilang pelarangan penjualan minuman beralkohol bukanlah hal baru bagi Sumber Alfaria. Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang juga sudah menerbitkan beleid pelarangan penjualan minuman beralkohol. "Pemerintah daerah sudah punya aturan masing-masing. Di Tangerang, kami sama sekali tidak jual alkohol karena sudah diatur sebelumnya," jelasnya.
Namun, Nur tidak bersedia memberi penjelasan apakah larangan ini bakal berdampak terhadap penjualan di setiap gerai Alfamart. Ia menyarankan efek bisnis ini bisa langsung ditanyakan ke industri ritel. "Lebih baik menanytakan ke Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), secara industri ritel dampaknya seperti apa," elaknya.
Yang jelas, Sumber Alfaria mengklaim tidak memiliki banyak gerai yang buka 24 jam. Biasanya di gerai-gerai inilah memiliki rak khusus untuk menjual minuman beralkohol.
Nur menuturkan, sampai saat ini, jumlah gerai Alfamart yang buka hingga 24 jam jumlahnya dibawah 10% dari total gerai Alfamart. Sampai akhir 2014 jumlah gerai Alfamart ada 9.861 gerai.
Asal tahu saja, Kementrian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Baleid ini mengatur penjualan minuman alkohol berkadar kurang dari 5% hanya bisa diperjualbelikan di supermarket dan hipermarket.
Larangan penjualan minuman alkohol tipe A ini mulai berlaku secara serentak pada 16 April 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News