kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Summarecon pilih membangun di daratan


Senin, 09 Mei 2016 / 14:31 WIB
Summarecon pilih membangun di daratan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kendati banyak pengembang besar berlomba membangun proyek di atas tanah reklamasi macam PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Agung Sedayu Group, dan Ciputra Group, tak lantas membuat PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) latah mengikutinya.

Pengembang ini justru tidak tergiur untuk menggarap proyek reklamasi, dan lebih memilih membangun di daratan.

"Kami fokus di landed beneran, kalau (reklamasi) itu kan diuruk," ujar Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P. Adhi, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Ia menambahkan, Summarecon memang tidak terlibat proyek reklamasi di Indonesia. Di sisi lain, Adrianto menilai proyek reklamasi bagus dan sah-saha saja dilakukan.

Jika mengacu pada keterangan presiden, reklamasi di Jakarta yang merupakan bagian dari Giant Sea Wall, dibangun supaya Jakarta tidak tenggelam.

Menurut Adrianto, rencana reklamasi ini sudah ditinjau dan dipelajari sejak lama. Dan jika  kemudian terbukti memberi kemaslahatan bagi banyak orang, maka pada dasarnya proyek ini bagus.

Sementara jika dilihat dari perhitungan bisnis, Adrianto menilai ada faktor-faktor tertentu yang harus dipertimbangkan terutama dari sisi peraturan.

"Waktu menghitung bisnis, pengembang harus memasukkan unsur-unsur pemerintah. Tidak ada pilihan karena kita (tinggal) di Indonesia. Harus mengikuti kan?," jelas Adrianto.

Lebih lanjut, dia menegaskan tidak menilai proyek reklamasi ini baik atau buruk. Secara umum, kalau reklamasi itu dipelajari dengan baik, maka bisa jadi bisnis yang bagus.

Namun, jika pemerintah harus mengeluarkan moratorium untuk menghentikan reklamasi secara sementara, pengembang juga harus mengikutinya. Pasalnya, hal ini termasuk dalam aturan yang harus dipatuhi pengembang. (Penulis: Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×