Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia terus mendorong pengembangan panas bumi atawa geothermal di Indonesia. Melalui anak usahanya, PT Jasa Daya Chevron, perusahaan tersebut ditugaskan pemerintah untuk membuat survei pendahuluan di Gunung Geureudong, Nangroe Aceh Darussalam.
Paul E. Mustakim, Direktur PT Jasa Daya Chevron mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan kegiatan ini. "Setelah ada surat keputusan, kami akan segera membuat segala persiapan untuk melakukan kegiatan survei," kata dia, Kamis (11/4).
Pada awal April lalu, Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1905 tahun 2013 terkait penugasan anak usaha Chevron untuk melakukan survei pendahuluan di lahan seluas 108.500 hektare (ha). Penugasan tersebut dilakukan sejak keputusan terbit hingga satu tahun mendatang.
Menurut Paul, pihaknya telah menyiapkan investasi sebesar US$ 1,3 juta untuk menggarap survei geofisik, geologi, dan geokimia (3G) di lokasi tersebut. Survei tersebut bertujuan untuk menetapkan titik mana saja yang memiliki potensi kandungan panas bumi. "Investasi ini kami siapkan untuk kegiatan selama setahun," kata dia.
Paul menambahkan, sejatinya saat ini status Gunung Geureudong belum ditetapkan sebagai wilayah kerja pertambangan (WKP). Meski begitu, biasanya survei pendahuluan merupakan tahap awal dalam pengembangan panas bumi sebelum ditetapkan sebagai WKP.
Hasil survei tersebut akan dilaporkan pihaknya ke Kementerian ESDM. Jika terbukti memiliki potensi geothermal, barulah akan ditetapkan sebagai WKP, dan kemudian dilakukan tender untuk pengembangan menjadi pembangkit listrik panas bumi (PLTP).
Menurut Paul, meskipun saat ini pihaknya baru mendapat penugasan survei pendahuluan, Chevron berharap dapat melanjutkan kegiatan tersebut hingga pada tahap pengembangan PLTP. "Jangka waktu pengembangan PLTP mulai survei hingga pengoperasian membutuhkan sekitar enam tahun hingga delapan tahun," tutur dia.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengatakan, pembuatan surat keputusan penugasan kepada Chevron bertujuan untuk mempercepat pengembangan panas bumi di Aceh. "Potensi hipotesis panas bumi di Gunung Geureudong mencapai 120 megawatt ekuivalen (MWe)," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News