kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat & Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Lion Air Group, Besok (17/6) Berlaku


Sabtu, 16 Juli 2022 / 10:50 WIB
Syarat & Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Lion Air Group, Besok (17/6) Berlaku
ILUSTRASI. Syarat & Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Lion Air Group, Besok (17/6) Berlaku


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,covid19.go.id,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan dan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang domestik akan berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022. Berikut aturan dan syarat perjalanan dengan pesawat terbang di maskapai Lion Air Group yang wajib dipatuhi calon penumpang mulai besok.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  SE yang mengatur syarat perjalanan terbaru ini ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan tujuan SE adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 3.331 kasus baru infeksi virus corona pada 15 Juli 2022. Sejak sepekan terakhir, kasus baru Covid-19 bertambah lebih dari 3.000 kasus per hari.

Dengan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah tiap hari, maka total kasus Covid-19 di Indonesia sejak pandemi corona sebanyak 6.127.084 orang.

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022 Wajib Tes Antigen dan PCR, Ini Syarat Naik Kereta Api

Dalam keterangan tertulis, maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air (Lion Air Grup) menerbitkan informasi terbaru terkait syarat perjalanan dengan pesawat terbang selama pandemi Covid-19. Peraturan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, secara umum, aturan dan syarat perjalanan terbaru pesawat terbang Lion Air Grup mewajibkan seluruh calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama perjalanan udara.

Berikut syarat dan aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang Lion Air Group

1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR

2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan

3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam

4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia 6-17 tahun

Bagi calon penumpang pesawat terbang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil tes negatif Covid-19. Syarat perjalanan pesawat terbang untuk usia di bawah 6 tahun Bagi calon penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

Selain itu, calon penumpang wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

Danang mengatakan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan menurut pedoman protokol kesehatan ketat. "Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan," kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan, seluruh armada Lion Air dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9 persen jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. "Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat," ujarnya.

Syarat perjalanan domestik dengan pesawat terbang menurut SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Itulah syarat dan aturan perjalanan untuk penumpang pesawat terbang maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air (Lion Air Grup) yang berlaku mulai besok 17 Juli 2022. Segera dapatkan vaksin booster agar mudah memenuhi aturan dan syarat perjalanan dengan pesawat terbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×