kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan listrik Anda membengkak, adukan ke posko di kantor PLN


Jumat, 22 Mei 2020 / 07:30 WIB
Tagihan listrik Anda membengkak, adukan ke posko di kantor PLN


Reporter: Dimas Andi | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pembengkakan tagihan listrik pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat menjadi polemik di tengah riuh pandemi virus corona. Apakah tagihan listrik Anda periode Mei 2020 masih membengkak juga?

Tenang saja, kini Anda bisa mengadukan masalah pembengkakkan tagihan listrik PLN ke Posko Informasi Tagihan Listrik di kantor PLN. Anda juga bisa mengadukan masalah pembengkakkan tagihan listrik PLN melalui Contact Center PLN 123.

Nantinya, di posko tersebut pelanggan bisa mendapatkan jawaban detil penyebab lonjakan tagihan listrik.

Hingga 19 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 16.509 (98%) pengaduan pelanggan dari total 16.795 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123. PLN pun memastikan posko khusus penanganan tagihan listrik ini akan tetap beroperasi hingga pandemi covid-19 berakhir.

Baru-baru ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengunjungi Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN di Jakarta pada Rabu (20/05).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan pengaduan pelanggan terkait isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus Corona tertangani dengan baik.

“Kami apresiasi langkah PLN untuk membuka posko khusus penanganan pengaduan tagihan listrik, meskipun sudah ada Contact Center PLN 123. Dalam kondisi seperti ini posko khusus sangat penting,” jelas Tulus Abadi selaku Ketua YLKI dalam siaran pers di situs PLN, Rabu (20/5).

Penggunaan listrik

Tulus menilai, kenaikan tagihan listrik ini disebabkan adanya kenaikan penggunaan listrik oleh masyarakat akibat diberlakukannya PSBB dan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), bukan disebabkan oleh kenaikan tarif listrik.

“Tarif listrik ini sangat regulated. PLN tidak bisa menaikan tarif sendiri. Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Tulus.

Ke depan, Tulus mengimbau agar PLN melakukan edukasi agar pelanggan dapat menggunakan listrik dengan bijak selama pandemi Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan bahwa pembentukan Posko Informasi Tagihan Listrik ini merupakan bentuk komitmen PLN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dirinya juga mengajak seluruh pelanggan untuk menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam.

“Kami komitmen untuk melayani pelanggan sepanjang 24 jam. Kalau ingin menyampaikan pengaduan, silahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” jelas Bob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×