Reporter: Dimas Andi | Editor: Adi Wikanto
Penggunaan listrik
Tulus menilai, kenaikan tagihan listrik ini disebabkan adanya kenaikan penggunaan listrik oleh masyarakat akibat diberlakukannya PSBB dan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), bukan disebabkan oleh kenaikan tarif listrik.
“Tarif listrik ini sangat regulated. PLN tidak bisa menaikan tarif sendiri. Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Tulus.
Ke depan, Tulus mengimbau agar PLN melakukan edukasi agar pelanggan dapat menggunakan listrik dengan bijak selama pandemi Covid-19.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan bahwa pembentukan Posko Informasi Tagihan Listrik ini merupakan bentuk komitmen PLN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dirinya juga mengajak seluruh pelanggan untuk menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam.
“Kami komitmen untuk melayani pelanggan sepanjang 24 jam. Kalau ingin menyampaikan pengaduan, silahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” jelas Bob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News