kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tagihan listrik naik 7,6%, harga barang bakal naik 5%


Jumat, 13 Agustus 2010 / 09:03 WIB
Tagihan listrik naik 7,6%, harga barang bakal naik 5%


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai dirasakan para pelaku usaha. Tapi, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha, kenaikan tagihan listrik bulan ini tidak lebih dari 18%.

Ketua Umum Asoasiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Apindo kenaikan tagihan listrik yang dialami perngusaha tidak ada yang lebih dari 18%.

"Tagihan listrik bulan ini sudah kita terima. Dari hasil pengecekan rata-rata kenaikan tagihan listrik para pengusaha sekitar 7,6%," ujarnya.

Ia menambahkan, akibat kenaikan TDL ini, para pengusaha juga harus menanggung kenaikan ongkos produksi. Sebab akibat kenaikan tarif listrik ini berdampak pada kenaikan biaya produksi lainnya seperti kenaikan ongkos angkut dan harga bahan baku. Karenanya, kenaikan ongkos produksi akan berimbas pada kenaikan harga produk.

Sofjan menjelaskan, kenaikan ongkos produksi ini memang tidak serta merta langsung berdampak pada kenaikan harga barang. "Ada produsen yang memang harus menaikkan harga barang, tapi ada juga yang tidak, Tapi rata-rata kenaikan harga produk hanya sekitar 5%," jelas Sofjan.

Hanya, untuk sektor makanan dan minuman, kata Sofjan kemungkinan kenaikan harganya akan lebih dari 5%. Sebab, selain produk ini memang kebutuhan pokok, sektor makanan dan minuman juga menggabungkan beberapa bahan baku yang juga harganya juga melonjak akibat kenaikan TDL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×