Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kementerian ESDM menilai kegiatan eksplorasi tambang di tanah air masih minim. Karenanya, Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi untuk mendorong eksplorasi.
Yaitu dengan kewajiban bagi perusahaan-perusahaan minerba untuk menyediakan dana eksplorasi dan melakukan kegiatan eksplorasi sesuai dengan proporsi cakupan wilayah pertambangan yang dimiliki.
Baca Juga: Buyback saham, Bukit Asam (PTBA) menyiapkan dana Rp 300 miliar
Lebih lanjut, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, payung hukum terkait wajib eksplorasi akan dimuat pada revisi UU Minerba. Namun, detail pengaturan mengenai besaran alokasi dana eksplorasi dan semacamnya akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Yang diatur BERR. Kewajiban alokasi dana untuk eksplorasi yang tujuannya menambah cadangan sudah dimasukkan di revisi UU minerba. Sedangkan implementasi tata cara dan besarannya diatur di Permen," ungkap Yunus ke Kontan.co.id, Minggu (15/3) kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News