kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.189   99,62   1,23%
  • KOMPAS100 1.136   17,02   1,52%
  • LQ45 813   16,70   2,10%
  • ISSI 287   2,11   0,74%
  • IDX30 425   9,37   2,26%
  • IDXHIDIV20 481   11,33   2,41%
  • IDX80 126   1,98   1,60%
  • IDXV30 134   0,55   0,41%
  • IDXQ30 135   3,20   2,44%

Tak ada gas, listrik di Jakarta-Tangerang padam


Senin, 26 Oktober 2015 / 15:41 WIB
Tak ada gas, listrik di Jakarta-Tangerang padam


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pembangkit Muara Karang dan Priok terpaksa berhenti beroperasi karena terjadi gangguan pasokan gas pada pukul 08.50 WIB. Akibatnya beberapa wilayah di Jakarta dan Tangerang mengalami penghentian aliran listrik, yaitu di wilayah Serpong, Tangerang, Lengkong, Petukangan, Senayan, Ancol, Mangga Besar, Penggilingan, Duri Kosambi, Kembangan, Pulogadung, Angke, Kemayoran, dan Plumpang.

Sekretaris perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Adi Supriono membenarkan memang tengah terjadi masalah gangguan teknis di FSRU Jakarta. Hingga saat ini pihak pengelola FSRU Jakarta masih menangani masalah teknis tersebut.

"Perbaikannya bisa satu hari, bisa juga lebih cepat dari satu hari," ujar Adi kepada KONTAN, Senin (26/10).

Lebih lanjut, pihak PLN pun memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan atas terhentinya aliran listrik tersebut. Pelanggan yang memiliki generator set di mohon juga bekerjasama agar dapat digunakan terlebih dahulu. Bagi yang tidak terkena dampak padam untuk bijak dalam menggunakan listrik dengan cara:

• Mematikan komputer, TV dan AC jika tidak digunakan
• Mematikan lampu yang tidak digunakan
• Temperature AC cukup 26 derajat celcius dan gunakan timer sehingga AC beroperasi pada saat dibutuhkan
• Bila meninggalkan ruangan dalam waktu lama matikan komputer/atur dalam posisi standby (standby mode)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×