Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim bakal mendorong hilirisasi batubara. Bahkan, salah satu program prioritas Kementerian ESDM di sektor minerba tahun ini adalah penyusunan kebijakan percepatan PNT batubara, serta rencana produksi dan pemanfaatan minerba untuk kebutuhan domestik.
"KESDM sangat concern terhadap program hilirisasi batubara," kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).
Saat ini, Kementerian ESDM pun sedang merumuskan harga khusus untuk batubara yang digunakan dalam hilirisasi. Proyek yang digadang bakal teralisasi lebih dulu adalah gasifikasi batubara yang akan dikerjakan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Pertamina (Persero) dan Air Product. "Harga khusus batubara sedang diproses," kata Irwandy.
Dalam catatan Kontan.co.id, Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah juga akan memberi dukungan lewat penerapan harga khusus batubara untuk gasifikasi. Ketentuan tersebut dimasukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba yang notabene adalah regulasi turunan UU Minerba.
Baca Juga: PP Cipta Kerja beri royalti 0% untuk hilirisasi batubara, begini tanggapan ADRO
Arifin memberikan gambaran terkait usulan skema harga khusus batubara yang diatur dalam regulasi tersebut, yakni dengan menjumlahkan nilai cost dengan margin. Nilai cost ini diperoleh dari penjumlahan biaya produksi langsung, biaya tidak langsung, biaya umum, dan biaya administrasi. Sedangkan angka marjin didapat sekitar 15% dari cost.
“Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Permen atau Kepmen ESDM berupa rumusan formula harga khusus batubara untuk hilirisasi batubara,” ujar dia.
Lebih rinci, dalam Indonesia Mining Outlook yang digelar secara daring pada 15 Desember 2020 lalu, Irwandy Arief membeberkan, ada sembilan insentif yang bakal diberikan pemerintah untuk hilirisasi batubara.
Pertama adalah pemberian royalti hingga 0% untuk batubara yang diolah dalam skema gasifikasi. Kedua, formula harga khusus batubara untuk gasifikasi. Ketiga, masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi.
"Misalnya perpanjangan 10 tahun sampai dengan keekonomian dari umur proyek itu," kata dia.
Insentif keempat berupa tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara). Kelima, pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. Keenam, pembebasan PPN EPC kandungan lokal.
Insentif ketujuh adalah harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME. Kedelapan, pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi. Terakhir, insentif dalam bentuk kepastian offtaker produk hilirisasi.
Selanjutnya: Tambang batubara terdampak banjir, Arutmin: Sedang recovery belum full capacity
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News