Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) atau bebas kendaraan dari kelebihan dimensi dan muatan yang mulai berlaku efektif pada awal 2027.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu perhatian pemerintah, terutama dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari 2027 kebijakan sudah berlaku efektif," katanya usai Rapat Koordinasi tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/ODOL di kantornya pada Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Rapat dengan Asosiasi Pengusaha Truk, DPR Sepakati Zero ODOL di Tahun 2027
Saat ini, AHY dan Kementerian terkait terus mengoordinasikan ragam dampak hingga konsekuensi yang akan ditimbulkan dari penerapan zero ODOL ini ke industri dan masyarakat. Termasuk melakukan serangkaian finalisasi melalui harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) penguatan logistik nasional hingga rencana aksi penanganan kendaraan ODOL di lapangan.
Harapannya, di tahap harmonisasi tersebut di Kementerian Hukum dan HAM, akan selesai pada Oktober 2025. AHY mengingatkan agar tidak terjadi pemutarbalikan narasi yang seolah-olah menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpihak pada pengemudi atau kalangan kecil, padahal sebenarnya ia justru ingin menghadirkan solusi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
AHY memaparkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia, dan sekitar 10,5% di antaranya melibatkan angkutan barang. Sehingga, zero ODOL harus segera dilaksanakan.
Baca Juga: Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan pembahasan pembentukan tim teknis penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Tujuan pembentukan tim adalah menampung aspirasi semua pihak sekaligus menyusun tahapan implementasi kebijakan zero ODOL secara bertahap dan terukur. Dudy menjelaskan, adanya tim kecil diharapkan bisa melibatkan kementerian lain, sebab permasalahan ODOL tidak hanya menjadi urusan Kemenhub.
"Ada juga kementerian lain yang bisa kita ajak bicara. Harapan kami kementerian lain bisa dilibatkan sehingga teman-teman pengemudi, misalnya soal kesejahteraan, bisa berbicara langsung dengan kementerian terkait," ucap Dudy dalam keterangan resminya.
Selanjutnya: Soal Konsolidasi BUMN Asuransi, Ini Kata Tugu Insurance
Menarik Dibaca: Intip Ramalan Zodiak Besok, Selasa 7 Oktober 2025 tentang Keuangan dan Karier
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News