kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak ingin ekspor berhenti, Freeport ajukan status IUPK sementara lagi


Jumat, 22 Juni 2018 / 13:50 WIB
Tak ingin ekspor berhenti, Freeport ajukan status IUPK sementara lagi
ILUSTRASI. Simulator Alat Berat di Tambang Emas Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal bulan Juni ini.

Seperti diketahui, IUPK Sementara Freeport Indonesia ini berakhir pada awal Juli bulan depan. Jika hal itu tidak diperpanjang. Maka, izin ekspor konsentrat tembaganya bisa distop lantaran Freeport Indonesia harus kembali memegang status Kontrak Karya (KK).

Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana tepat pada 14 Januari 2017, untuk Kontrak Karya dilarang melakukan ekspor konsentrat tanpa melalui proses pengolahan dan pemurnian (smelter).

Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, perusahaannya sudah mengajukan perpanjangan IUPK sementara itu. "Sebelum Lebaran sudah diajukan," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6).

Asal tahu saja, sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian ESDM dan Freeport Indonesia, IUPK Sementara berakhir pada tanggal 04 Juli 2018 ini, adapun status sementara ini diberikan selama enam bulan.

Ketika dikonfirmasi perihal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan belum menerima pengajuan perpanjangan itu.

"Belum keterima. Kan diajukannya ke Pak Menteri (Ignasius Jonan)," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×