Reporter: Tri Sulistiowati, Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kabar baik bagi penumpang pesawat terbang, khususnya Garuda. PT Angkasa Pura (AP) I, II dan PT Garuda Indonesiad Tbk akan menandatangani kesepakatan penerapan penyatuan pembayaran tiket dan pajak bandara Senin (1 Oktober) ini. Maksimal satu minggu setelah penandatanganan ini, penumpang Garuda tidak perlu lagi antre membayar pajak bandara setelah melakukan check-in di konter Garuda seperti terjadi selama ini.
"Untuk detil mekanisme pembayaran, akan kita paparkan setelah penandatanganan itu selesai," ujar Miduk Situmorang, Sekretaris Perusahaan PT AP II kepada KONTAN Minggu (30/9).
Seperti pernah ditulis KONTAN, AP I dan II yang menjadi pengelola bandara-bandara besar di seluruh Indonesia akan menyatukan pembayaran tiket dan pajak bandara yang disebut sebagai passenger service charge (PSC). Dengan demikian, diharapkan setelah melakukan check-in, penumpang pesawat bisa langsung menuju ruang tunggu pesawat. Langkah ini memang memerlukan sistem yang harus disepakati antara AP selaku pengelola bandara dengan perusahaan penerbangan yang melayani penumpang lewat bandara tersebut. Itulah sebabnya, hingga saat ini baru Garuda yang menyatakan sudah siap. Sementara maskapai-maskapi lain, menurut Miduk, masih akan menunggu sampai semua mekanisme penyatuan jelas.
Tri Sunoko, Direktur Utama PT Angkasa Pura II pernah menyatakan bahwa pada akhir 2013, diharapkan semua maskapai penerbangan, khususnya yang melayani bandara-bandara kelolaan AP II sudah melakukan penyatuan tiket dan PSC tersebut.
Bagi AP sendiri, penyatuan tersebut akan lebih meringankan beban karena hampir semua bandara sudah over capacity saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News