kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak mau harga gas naik, Kadin dan pelaku industri ancam akan bayar pakai harga lama


Kamis, 26 September 2019 / 07:05 WIB
Tak mau harga gas naik, Kadin dan pelaku industri ancam akan bayar pakai harga lama


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, pihaknya mendukung agar harga gas bisa diturunkan. Menurutnya, penurunan harga gas akan meningkatkan daya saing industri dan menambah pendapatan negara.

"Semakin kita turunkan harga gas, semakin besar keuntungan negara. Bukan rugi, tapi untung," sebutnya.

Sigit memberikan gambaran, setiap harga gas diturunkan US$ 1 per MMBTU, maka secara agregat pendapatan negara bisa bertambah hingga Rp 21 triliun. "Kalau kita misalkan harga gas turun dari US$ 7 ke US$ 6 per MMBTU, secara agregat nasional kita untung Rp 21 triliun. Begitu juga sebaliknya," jelas Sigit.

Hanya saja, Sigit mengatakan bahwa implementasi beleid soal harga gas itu tidak menjadi kewenangan dari Kemenperin. "Itu silahkan tanya ke (Kementerian) ESDM," sebutnya.

Sayangnya, FGD tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ESDM dan PGN. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto tak memenuhi undangan dan tidak ada perwakilan yang datang.

Baca Juga: Apindo berharap pembangunan pipa gas distribusi di Jawa Tengah menjadi prioritas

Hingga tulisan ini dibuat, Kontan.co.id telah berupaya untuk meminta tanggapan dari pihak PGN. Hanya saja, PGN masih belum memberikan tanggapan.

Asal tahu saja, FGD tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan. Yakni: Pertama, implementasi Perpres Nomor 40/2016 tetap harus dijalankan. Kedua, pelaku industri menuntut harga fixed untuk industri di plant gate sebesar US$ 6 per MMBTU.

Ketiga, karena kondisi supply di Jawa Barat mengalami penurunan setiap tahunnya, maka pipa South Sumatra-West Java (SSWJ) harus menjadi pipa open access untuk membawa gas dari Sumatra Selatan ke Jawa Barat, serta perlu dilakukan review oleh BPH Migas.

Keempat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus mencari investor untuk investasi terhadap receiving terminal dan vessel untuk pengangkutan LNG dari lokasi supply sampai ke titik serah. Kelima, apabila ada kenaikan harga gas dari PGN yang dipaksakan kepada pelaku industri, maka seluruh pelaku industri sepakat untuk tidak akan membayar selisih dari harga lama terhadap kenaikannya.

Achmad Widjaja menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan mengenai harga gas ini ke Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pembahasan. "Kita akan bawa ini sampai ke Presiden. Tanggal 10 Oktober rencananya kita minta jadwal Presiden," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×