kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Tambang diminta selesaikan kewajiban tepat waktu


Selasa, 18 Juli 2017 / 16:20 WIB
Tambang diminta selesaikan kewajiban tepat waktu


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum berencana meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pertambangan.

Adapun saat ini, pemerintah malah menekankan kepada para perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) supaya patuh terhadap kewajibannya dalam hal penerimaan negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) mengatakan pertemuan kepada para PKP2B dan KK termasuk juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) memang membahas mengenai penerimaan negara. Namun belum ada rencana meningkatkan penerimaan negara.

“Mereka di undang untuk membahas perihal penerimaan negara, Pak menteri menjelaskan perusahaan tambang harus memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu, jangan ngutang,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (18/7).

Ia juga mengatakan bahwa memang ada bahasan mengenai peningkatan penerimaan negara. Namun hal itu masih dibahas. Tapi sayangnya Bambang enggan menjelaskan lebih rinci seperti apa bahasan mengenai peningkatan penerimaan negara melalui pertambangan itu. Apakah akan ada aturan khusus mengenai itu.

“Yang jelas perusahaan tambang harus tertib ya terhadap penerimaan negara seperti royalti,” tandasnya.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko menambahkan bahwa bagi perusahaan pertambangan yang memiliki kewajiban membayar pajak maupun royalti bisa disegerakan.

“Itu pesan pak Menteri,” terangnya kepada KONTAN.

Yang jelas, kata Sujatmiko, mengenai penerimaan negara sektor tambang ini berkaitan erat dengan mandemen kontrak PKP2B maupun Kontrak Karya. Pak menteri juga meminta, amandemen kontrak bisa diselesaikan pada tahun ini juga.

Apabila ada poin-poin yang belum disepakati dalam amandemen kontrak, perihal keuangan yakni pajak dan royalti, kata Sujatmiko, Menteri ESDM, Ignasius Jonan mendorong supaya Asosiasi Pertambangan diminta untuk mengedepankan audiesni dengan Kementerian Keuangan.

“Sehingga ada dialog dan memiliki persepsi yang sama, yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memahami kondisi seperti apa, sehingga tindak lanjutnya sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×