kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Tandatangani Peraturan Baru, Presiden Prabowo Beri Mandat ke PLN untuk Ekspor Listrik


Jumat, 26 September 2025 / 16:48 WIB
Tandatangani Peraturan Baru, Presiden Prabowo Beri Mandat ke PLN untuk Ekspor Listrik
ILUSTRASI. Indonesia's President Prabowo Subianto arrives to attend the 80th United Nations General Assembly, in New York City, New York, U.S., September 23, 2025. REUTERS/Kylie Cooper. Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada 15 September lalu.?


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada 15 September lalu.

Dalam beleid ini, diatur mengenai skema ekspor-impor komoditas energi di Indonesia, diantaranya komoditas mineral-batubara, gas hingga listrik.

Khusus untuk ekspor-impor listrik, Presiden Prabowo memandatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) listrik untuk melakukan langkah yang dimaksud dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik CBU Dihentikan Tahun Depan, Harga EV Impor Bisa Naik 30%

Lebih detail, mandat itu tertulis dalam pasal 26 ayat 3, dengan bunyi sebagai berikut:

"Ekspor dan impor Sumber Energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor," bunyi Pasal 26 ayat (3) dikutip Jumat (26/9/2025).

Lebih detail, dalam pasal 27 tertulis bahwa ekspor dan impor Sumber Energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dan 26 dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran (swap)

Adapun, ketentuan pelaksanaan transakasi penukaran (swap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian jual dan beli dalam hal:
a. Melakukan transaksi penukaran (swap) Sumber Energi dengan Sumber Energi lain, atau
b. Melakukan transaksi penukaran (swap) Sumber Energi dengan komoditas lain

Dalam klausul ekspor-impor listrik sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi keandalan, dan keamanan pasokan.

"Penyediaan Energi dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik setempat demi mewujudkan peningkatan ekonomi nasional," tulis peraturan di pasal 26 ayat 1.

Impor listrik juga terbuka, dengan catatan bertujuan meningkatkan efisiensi keandalan dan keamanan pasokan Penyedia Energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur di dalam negeri. 

Baca Juga: Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Gaikindo Prediksi Harga Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×