Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Rachmat Karnadi menilai PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta tak bisa menuntut ganti rugi dengan hancurnya tanggul air Kalimalang. Dia beralasan, kejadian itu sebagai kecelakaan.
Rachmat mengatakan, penyebabnya jebolnya tanggul adalah karena ada longsor. "Ini bukan human eror. Sebelum jebol ini tidak ada tanda-tanda," jelasnya, Senin (5/9).
Hal serupa diungkapkan Edy Djajadiredja, Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II. Dia mengatakan, Palyja dan Aetra bertanggung jawab atas ganti rugi terhadap pelanggannya. "Soal ganti rugi itu urusan Palyja dan Aetra," kata Edy.
Dia pun mengaku bingung dengan jebolnya tanggul Kalimalang. Padahal, seminggu sebelumnya PJT telah melakukan peninjauan namun tidak ada tanda-tanda mencurigakan. "Seminggu sebelum ini petugas melakukan pemeriksaan tidak ada apa-apa. Namun tiba-tiba jebol," katanya.
Seperti kita ketahui, tanggul Kalimalang, tepatnya di atas Kali Buaran, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, jebol setelah sempat mengalami rembesan akibat keretakan di sekitar dindingnya sejak pukul 20.00 WIB, Rabu (31/8) malam.
Kalimalang atau biasa dikenal dengan Saluran Induk Tarum Barat adalah saluran utama pemasok bahan baku air bersih Jakarta. Air dari kali ini disalurkan ke tiga instalasi pengolahan air bersih di Buaran, Pulogadung, dan Pejompongan.
Saat ini sudah ada sekitar 49.000 pelanggan PT Palyja dan PT Aetra mengajukan komplain. Berapa nilai kerugian akibat jebolnya pintu tanggul tersebut belum diketahui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News