Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efisiensi menjadi kata kunci di era saat ini. Termasuk di sektor telekomunikasi. Maka, semangat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kerjasama penggunaan spektrum frekuensi.
Tapi kerjasama itu hanya untuk teknologi baru. “Clear, spectrum sharing itu diterapkan saat teknologi baru. Yaitu teknologi penerus dari yang ada saat ini, bisa 5G atau 6G,”ujar Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono, ke Kontan.co.id, Selasa (11/10).
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sepakat. Terlebih lagi Menteri Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Johnny G. Plate dalam jumpa pers virtual belum lama ini menjelaskan, UU No. 11 tentang Cipta Kerja memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.
Salah satunya dengan cara berbagi (sharing) infrastruktur atau frekuensi atau network sharing. Dengan network sharing para penyelenggara telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyelenggara lain, demi menghadirkan satu teknologi teranyar. Seperti 5G.
Agung Harsoyo, Komisioner BRTI Bidang Teknologi menyatakan, kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi 5G, karena teknologi baru ini membutuhkan investasi baru yang cukup besar. “Kalau tidak ada kerjasama penggunaan frekuensi, kemungkinan hanya akan ada dua operator saja yang bisa menerapkan 5G di Indonesia,”terang Agung.
Selain itu kerjasama penggunaan frekuensi juga harus mendapat persetujuan Menteri terlebih dahulu. “Menteri Kominfo ingin agar kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan milestone pertama,” ujar Agung. Tujuannya agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan tidak ada praktik monopoli. Pemerintah berharap, terjadi kerjasama penggunaan frekuensi 5G. Jangan sampai ada pihak yang menguasai frekuensi tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News