Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 25% dari rencana produksi 2018 yang disetujui.
Dengan persentase sebesar 25%, maka kewajiban DMO bisa naik menjadi 121 juta ton. Pasalnya, Kementerian ESDM menyatakan batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton.
Jumlah tersebut berdasarkan realisasi produksi sepanjang tahun lalu sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan Kementerian ESDM.
"Untuk 2018, pemerintah memberikan toleransi kenaikannya 5% dari realisasi tahun 2017," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Senin (15/1).
Adapun sepanjang tahun lalu, DMO batubara tercatat sebanyak 97 juta ton, lebih rendah dari target sebanyak 121 juta ton. Artinya, sebanyak 364 juta ton atau 78,96% dari total produksi masih diekspor.
"Banyak faktor mempengaruhi, antara lain karena belum mulainya PLTU-PLTU yang seharusnya kita plot dan juga ada beberapa industri yang mengalami kendala," tandasnya.
Meskipun begitu, Kementerian ESDM menargetkan pemanfaatan batubara domestik pada tahun ini bisa mencapai 114 juta ton. Pihaknya cukup optimistis ada peningkatan kebutuhan dari industri-industri dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News