kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Baru Ojol Diundur, GARDA Indonesia Harapkan Maksimal Akhir September Berlaku


Minggu, 14 Agustus 2022 / 20:49 WIB
Tarif Baru Ojol Diundur, GARDA Indonesia Harapkan Maksimal Akhir September Berlaku
ILUSTRASI. Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) diundur untuk menambah waktu sosialisasi. Dimana penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.

Atas keputusan tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) berharap maksimal penyesuaian tarif dapat diimplementasikan akhir September 2022.

"Kami berikan toleransi masa pelaksanaan sosialisasi hingga 25 hari ke depan atau maksimal akhir September 2022, dengan ditundanya pemberlakuan tarif terbaru ojol," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring GARDA Indonesia Igun Wicaksono kepada Kontan.co.id, Minggu (14/8).

Mengenai berkurangnya penumpang angkutan daring ketika adanya kenaikan tarif, Igun menyebut menjadi hal yang wajar. Pasalnya kondisi tersebut diprediksi akan berlangsung sementara, sama seperti ketika terjadi penyesuaian tarif pada produk atau jasa lainnya.

Baca Juga: Tak hanya Inflasi Tinggi, Ini Sederet Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online

"Normatif setiap ada kenaikan tarif maka akan terjadi penurunan jumlah penumpang, namun hal ini hanya terjadi sementara yang biasanya 1-2 bulan selanjutnya jumlah penumpang akan kembali normal," jelasnya.

Meski demikian, pesan yang disuarakan GARDA pada aturan tersebut ialah perubahan tarif ojek online (ojol) seharusnya meliputi semua zonasi, bukan hanya berubah pada zonasi Jabodetabek. Oleh karenanya, Igun mendorong adanya revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

"Maka kami tekankan agar zonasi lain seluruh Indonesia juga harus naik karena akan menimbulkan kecemburuan dan keresahan dari mitra ojol seluruh Indonesia di luar Jabodetabek, agar Kemenhub dapat perhatikan tuntutan kami ini," tegasnya.

Sebagai informasi, semula dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Dimana aturan diterbitkan pada 4 Agustus lalu. Maka seharusnya penyesuaian tarif dilaksanakan pada hari ini.

Baca Juga: Jika Tarif Ojol Naik, Inflasi Sektor Transportasi Diprediksi Meningkat

Hanya saja, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Kemenhub kemudian memutuskan, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×