kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif KA ekonomi tak naik, SP PTKA ancam mogok kerja


Kamis, 23 September 2010 / 17:09 WIB
Tarif KA ekonomi tak naik, SP PTKA ancam mogok kerja


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Serikat Pekerja PT Kereta Api (Persero) atau SPKA mengancam akan melakukan mogok kerja, jika Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak mengizinkan kenaikan tarif KA ekonomi mulai 1 Oktober 2010.

"Sampai kapan Menteri Perhubungan akan menunda kenaikan tarif tersebut? Lalu apa alasan sesungguhnya, apakah faktor politis? Kami sudah cukup bersabar menerima penundaan kenaikan tarif pada 1 Juli 2010 lalu, kalau sampai terjadi penundaan lagi maka sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja kami bisa melakukan mogok kerja," kata Ketua Umum SPKA Sri Nugroho, Kamis (23/9).

Menurut Sri, SPKA ingin tarif KA ekonomi bisa naik 1 Oktober naik agar layanan untuk penumpang juga bisa ditingkatkan. Yaitu, berupa peningkatan keamanan dan kebersihan KA, plus menambah barang yang dibutuhkan untuk memenuhi standar kenyamanan dasar KA berupa tempat duduk kereta ekonomi 106 unit, tempat duduk kereta rel diesel 138 tempat duduk, dan KRL 140 tempat duduk.

Peralatan lain yang juga akan ditambah jika tarif boleh naik adalah kipas angin, rak bagasi, toilet yang bersih dan berfungsi baik, lampu penerangan, serta dua tabung pemadam kebakaran dalam satu rangkaian KA. Lalu layanan tambahan berupa kereta restorasi untuk KA ekonomi jarak dan sedang dan petugas keamanan pada setiap rangkaian KA.

"Kenaikan tarif sebenarnya akan kembali pada penumpang juga karena kami memperjuangkan kepentingan penumpang," tegasnya.

Karena itulah, Sri menghimbau semua pekerja KA untuk terus menaikkan tarif sesuai janji pemerintah yaitu 1 Oktober 2010. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya KM 48/2010 yang merubah KM 35/2010 tentang kenaikan tarif KA ekonomi mulai 1 Oktober 2010.

"Kami jalan terus karena belum ada KM lain yang membatalkan itu. Yang tidak pro ke rakyat adalah pemerintah yang tidak menaikkan tarif, karena kalau tarif dinaikkan maka kami bisa segera menaikkan pelayanan ke masyarakat," tegasnya.

SPKA mendesak pemerintah untuk merestui kenaikan tarif tersebut. Apalagi, sampai sekarang PTKA belum menerima pembayaran dana subsidi penyelenggaraan KA ekonomi (subsidi PSO) sebesar Rp 535 miliar tahun ini. Padahal 2010 sudah memasuki bulan ke sembilan. "Jumlah PSO nya tahun ini sama dengan 2009, padahal inflasi sudah naik lebih banyak," pungkas Sri.

Dalam catatan Sri, meningkatnya biaya operasi dan perawatan sarana KA akibat naiknya inflasi dan indeks harga konsumen tahun lalu sudah mencapai 179,2%. Artinya, harga barang yang sama telah naik 79,2% dibanding tahun 2002 saat tarif KA ekonomi terakhir kali dinaikkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×