Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Sedangkan untuk 3 golongan pada Tegangan Menengah (TM) berdasarkan tarif yang diusulkan seharusnya sudah Rp 1.211,41 per kWh, Tapi pemerintah tetap tak mengubah tarif di angka Rp 1.114,74 per kWh.
Adapun untuk pelanggan Tegangan Tinggi (TT) tarif masih sama sebesar Rp 996,74 per Kwh, padahal Hendra mengaku jika berdasarkan fluktuasi 4 indikator dan BPP, besaran tarif sudah naik di angka Rp 1.119,46 per Kwh. "Jadi semua disubsidi karena tarif ditahan. Itu ditanggung pemerintah," sebutnya.
Baca Juga: PJB salurkan daya listrik saat lebaran sebesar 54.492 Megawatt hour (MWh)
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor28 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 03 Tahun 2020, terdapat 38 golongan pelanggan tarif tenaga listrik, 13 golongan pelanggan termasuk ke dalam non-subsidi yang seharusnya diterapkan tariff adjusment.
Menurut Hendra, spektrum penggolongan tarif saat ini cukup luas, sehingga pihaknya ingin me-review upaya lebih sederhana. "Memang sesuai perkembangan. Saat ini golongan tarif mana yang subsidi dan non-subsidi yang dilakukan adjusment," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News