kontan.co.id
banner langganan top
Selasa, 13 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Tarif listrik diklaim tak naik, Kementerian ESDM: PLN harus bisa buktikan


Kamis, 11 Juni 2020 / 19:18 WIB
Tarif listrik diklaim tak naik, Kementerian ESDM: PLN harus bisa buktikan
ILUSTRASI. Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat penca


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin tidak ada kenaikan tarif listrik atau pun subsidi silang selama pandemi covid-19. Hal ini ditujukan untuk menanggapi polemik melonjaknya tagihan sejumlah pelanggan.

Direktur Bina Usaha Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyatakan, pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk membuka diri dan menampung segala keluhan masyarakat terkait dengan persoalan tarif listrik ini. Hendra meminta supaya perusahaan setrum plat merah ini bisa lebih transparan dan membuktikan secara jelas kepada masyarakat.

Baca Juga: Soal lonjakan tagihan listrik, PLN bersikukuh akibat kenaikan konsumsi selama pandemi

"Karena ini urusan hitung-hitungan, memang harus dibuktikan. PLN membuka diri, transparan, biar clear siapa yang salah, supaya tuntas 100%. Kita tunggu update-nya seperti apa," kata Hendra dalam webinar yang digelar YLKI, Kamis (11/6).

Dia memastikan, tidak ada kenaikan tarif listrik maupun subsidi silang untuk insentif pandemi covid-19 terhadap golongan 450 VA dan 900 VA subsidi. Hendra pun menegaskan, sejak 2017 pemerintah tidak mengubah tarif listrik dengan pertimbangan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Padahal, seharusnya pemerintah sudah beberapa kali melakukan perubahan tarif (tariff adjusment) berdasarkan pergerakan nilai 4 indikator. Yakni kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Namun, hingga Triwulan III atau sampai September 2020, tarif listrik ditahan, tidak mengalami perubahan. Padahal, Hendra mengklaim seharusnya sudah ada kenaikan tarif dengan mempertimbangkan fluktuasi 4 indikator tersebut.

Baca Juga: Cegah tagihan listrik PLN melonjak, lakukan dengan cara ini

Untuk 7 golongan pelanggan jenis Tegangan Rendah (TR) misalnya, tarif yang diusulkan berdasarkan 4 indikator dan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) adalah Rp 1.485,50 per KWh. Namun, tarif tetap bertahan di level Rp 1.467,28 per kWh.

Sedangkan untuk 3 golongan pada Tegangan Menengah (TM) berdasarkan tarif yang diusulkan seharusnya sudah Rp 1.211,41 per kWh, Tapi pemerintah tetap tak mengubah tarif di angka Rp 1.114,74 per kWh.

Adapun untuk pelanggan Tegangan Tinggi (TT) tarif masih sama sebesar Rp 996,74 per Kwh, padahal Hendra mengaku jika berdasarkan fluktuasi 4 indikator dan BPP, besaran tarif sudah naik di angka Rp 1.119,46 per Kwh. "Jadi semua disubsidi karena tarif ditahan. Itu ditanggung pemerintah," sebutnya.

Baca Juga: PJB salurkan daya listrik saat lebaran sebesar 54.492 Megawatt hour (MWh)

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor28 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 03 Tahun 2020, terdapat 38 golongan pelanggan tarif tenaga listrik, 13 golongan pelanggan termasuk ke dalam non-subsidi yang seharusnya diterapkan tariff adjusment.

Menurut Hendra, spektrum penggolongan tarif saat ini cukup luas, sehingga pihaknya ingin me-review upaya lebih sederhana. "Memang sesuai perkembangan. Saat ini golongan tarif mana yang subsidi dan non-subsidi yang dilakukan adjusment," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×