kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal lonjakan tagihan listrik, PLN bersikukuh akibat kenaikan konsumsi selama pandemi


Kamis, 11 Juni 2020 / 17:39 WIB
Soal lonjakan tagihan listrik, PLN bersikukuh akibat kenaikan konsumsi selama pandemi
ILUSTRASI. PLN bersikukuh lonjakan tagihan listrik, khususnya di segmen rumah tangga, terjadi karena adanya peningkatan konsumsi.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih bersikukuh lonjakan tagihan listrik, khususnya di segmen rumah tangga, terjadi karena adanya peningkatan konsumsi saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan work from home (WFH).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, tagihan listrik yang meningkat juga terjadi karena perbedaan skema pencatatan. Semula pencatatan dilakukan ke rumah konsumen pada saat normal. Namun sejak PSBB diberlakukan akhir Maret, pencatatan dihitung dengan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

"Apa alasannya? Karena pencatat meter itu bisa mengunjungi 250-300 rumah dalam sehari. Probabilitas (covid-19) sangat besar, membahayakan petugas dan masyarakat," kata Bob dalam webinar yang digelar YLKI, Kamis (11/6).

Baca Juga: Cegah tagihan listrik PLN melonjak, lakukan dengan cara ini

Menurut Bob, penghitungan dengan rata-rata di bulan sebelumnya juga lumrah dilakukan di sejumlah negara di saat masa pandemi ini. "Ada yang rata-rata enam bulan, ada yang satu tahun. Kita ambil tiga bulan supaya lebih dekat. Masalahnya tiga bulan itu dalam kondisi normal," sambung Bob.

Artinya, rekening Maret yang ditagih April dihitung berdasarkan rata-rata tiga buan sebelumnya, yakni Desember, Januari dan Februari. Begitu juga untuk tagihan rekening untuk bulan April, yang dihitung rata-rata tiga bulan sebelumnya.

Bob menegaskan, formula perhitungan tarif masih tetap sama, yakni tarif dasar listrik dari pemerintah yang belum berubah sejak 2017 dikalikan dengan volume pemakaian. Dia memberikan gambaran, rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan di waktu normal adalah 100.

Baca Juga: Kemenko Maritim: Akan ada peringatan keras ke PLN jika terbukti melanggar




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×