kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Ojek Online (Ojol) dan Angkutan AKAP Resmi Naik, Ini Besarannya


Rabu, 07 September 2022 / 13:15 WIB
Tarif Ojek Online (Ojol) dan Angkutan AKAP Resmi Naik, Ini Besarannya
ILUSTRASI. Pengemudi ojeg online membawa penumpang saat melintas di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (25/8/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Venny Suryanto, Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi dan ojek online (ojol) 2022. Hal ini seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ketetapan ini ditetapkan.

Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022. 

“Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian  tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu (7/9). 

Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku Mulai 10 September

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per KM naik menjadi Rp 2.000 per KM atau ada kenaikan 8%. Kemudian batas atas dari Rp 2.300 per KM jadi Rp 2.500 per KM atau naik 8,7%. 

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8%. Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per KM menjadi Rp 2,300 per KM atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp 2.750 per KM atau naik 5,7%. 

“Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%," terang dia. 

Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub hari ini : 

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per KM
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per KM 
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per KM
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per KM
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Baca Juga: Pemda Wajib Alokasikan 2% Dana Transfer Umum untuk Bansos, Ini Kata Ekonom

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per KM
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per KM
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Sementara penyesuaian tarif untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi tahun ini diusulkan sebesar Rp 159 per penumpang-kilometer. Berikut ini pembagian tarif batas per wilayah yang terbagi menjadi dua wilayah. 

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) 
Tarif batas atas Rp 207 per penumpang-kilometer 
Tarif batas bawah Rp 128 per penumpang-kilometer 

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur) 
Tarif batas Atas Rp 277 per penumpang-kilometer
Tarif batas bawah Rp 142 per penumpang-kilometer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×