kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas


Selasa, 08 Juli 2025 / 19:44 WIB
Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas
ILUSTRASI. Kementerian ESDM buka suara soal potensi diterapkannya bea keluar untuk dua komoditas mineral yaitu batubara dan emas.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal potensi diterapkannya bea keluar untuk dua komoditas mineral yaitu batubara dan emas. 

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung peraturan terkait persentase bea keluar terkait dua komoditas ini masih dalam tahap pembahasan. 

"Ini masih, ya masih belum (diputuskan)," kata Yuliot saat ditemui di Jakarta, Selasa (08/07).

Menurutnya, salah satu pertimbangan adalah melihat harga internasional dari emas dan batubara. Serta mempertimbangkan tingkat kompetitif komoditas di pasar internasional. 

Baca Juga: Pemerintah Mau Terapkan Bea Keluar untuk Batubara: Ini Respon PTBA, ITMG hingga ABMM

"Ya justru ini (bea masuk) kan akan berdampak kan. Jadi ini nggak (komoditas) ada yang beli juga. Jadi ya kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki," ungkap Yuliot. 

Sebagai langkah lanjutan, Yuliot bilang pihaknya akan melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait keputusan pungutan bea keluar ini. 

"Jadi kami akan duduk bersama dulu," tambahnya. 

Untuk diketahui Pemerintah bersama DPR memproyeksikan adanya pengenaan bea keluar (BK) bagi batubara dan emas yang ditarget berlangsung mulai 2026.

Keputusan ini muncul seiring dengan usulan kenaikan target penerimaan negara dari Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.

Usulan tersebut tertuang dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Baca Juga: Potensi Beban Baru Bagi Industri Batubara Lewat Bea Keluar, Ini Kata Pelaku Usaha

Dalam poin ke-3 laporan tersebut dituliskan mengenai kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal.

Salah satunya adalah dengan melakukan perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batubara.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa pengaturan teknis mengenai pengenaan bea keluar ini akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan batubara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," jelas Misbakhun dalam rapat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×