Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif ojek online (ojol) resmi naik mulai 14 Agustus 2022 alias hari ini. Keputusan kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berdasarkan aturan baru tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan di kisaran 30% atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000. Adapun tarif ojol dibagi menjadi tiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Untuk Mengkaji Kembali Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya
Tarif baru ojek online:
Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000 per km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500 per km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Baca Juga: Maxim: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Membebani Masyarakat
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
"Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Senin (8/8).
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi
Selain itu, Hendro mengatakan untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.
"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini Tarif Ojol Naik, Simak Besarannya.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Editor: Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News