kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarik ulur pembebasan bea masuk biji kakao


Kamis, 12 Juni 2014 / 16:51 WIB
Tarik ulur pembebasan bea masuk biji kakao
ILUSTRASI. Kenali Sederet Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Wanita


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kebijakan pembebasan bea masuk (BM) biji kakao untuk menjamin industri hilir disektor pengolahan biji kakao tidak kekurangan bahan baku nampaknya sulit dikabulkan. Sempat menjadi polemik berkepanjangan, hingga saat ini pemerintah masih belum juga menetapkan arah kebijakan tersebut.

Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan mengatakan, pembebasan bea masuk dari yang telah berlaku saat ini sebesar 5% ternyata tidak memberikan dampak yang signifikan. "Toh impor itu juga berjalan juga sekarang karena memang diperlukan, terutama dari Ghana itu untuk mencampur biji coklat kita," ujar Lutfi.

Mengutip data Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), pada tahun 2006 produksi biji kakao dalam negeri mencapai 650.000 ton, namun tahun lalu produksinya hanya sebanyak 450.000 ton. Bahkan, tahun ini diproyeksikan akan menurun lagi menjadi 425.000 ton.

Tentu saja, dampak dari produksi biji kakao yang rendah ini mengakibatkan impor biji kakao semakin membumbung. Tahun lalu saja, impor biji kakao mencapai 40.000 ton, dan tahun ini diproyeksikan meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 100.000 ton.

Sebenarnya ada tiga opsi untuk menjaga pasokan biji kakao untuk industri pengolahan dalam negeri. Pertama, pembebasan bea masuk. Kedua, peningkatan bea keluar (BK), dan ketiga peningkatan produksi biji kakao dalam negeri.

Meski demikian, Lutfi mengakui untuk meningkatkan produksi biji kakao dalam negeri tidaklah mudah karena membutuhkan waktu yang cukup lama. Padahal kapasitas terpasang industri pengolahan biji kakao domestik terus naik hingga 1 juta ton.

Luti menambahkan, pembahasan terkait persoalan perkakaoan ini sampai hari ini belum final, dan belum sampai di tingkat menteri. Untuk memutuskan kebijakan tersebut perlu adanya persetujuan dari menteri terkait seperti Kementerian Pertanian (Kementan) dan Menteri Perindustrian (Kemenperin).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×