kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tata niaga unggas dinilai bermasalah, peternak minta perlindungan pemerintah


Senin, 29 Maret 2021 / 17:39 WIB
Tata niaga unggas dinilai bermasalah, peternak minta perlindungan pemerintah
ILUSTRASI. Peternak memeriksa ayam di Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/4). KONTAN/Baihaki/29/4/2020


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah dalam mengelola tata niaga perunggasan dirasa belum maksimal dan belum berpihak pada peternak unggas mandiri. 

Padahal Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio menyebut dalam UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 29 ayat 5 mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar.

Ia pun menilai selama ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai ujung tombak penyelesaian tata kelola unggas dinilai hanya sekadar menjalankan tanggung jawab dan tidak serius melindungi peternak rakyat. 

Baca Juga: Bulog proyeksi stok cadangan beras pemerintah capai 1,4 juta ton hingga Mei

Menurut Alvino, seluruh tindakan Pemerintah sebagai bentuk pengendalian supply and demand unggas tidak didasarkan perlindungan bagi peternak rakyat. Sebagai contoh, harga DOC (Day Old Chicken) berkisar di Rp 7.500 dan kalau beli di pihak ketiga harganya lebih dari Rp 8.000. Sementara, acuan Permendag No.7 Tahun 2020 sekitar Rp 5.000-Rp 6.000.

“Kalau harga sesuai acuan, mungkin kami bisa bertahan. Harga DOC saja sudah selisih Rp 2.000. Belum harga-harga lain, seperti pakan, hingga harga jual yang tidak stabil. Gimana kami selalu tidak rugi,” ungkap Alvino dalam keterangannya ketika menyerahkan Nota Keberatan kedua terhadap Kementan, di lobby Gedung A, Kementerian Pertanian, Jakarta (29/3).

Sebelumnya, Alvino menyampaikan Nota Keberatan pertama kepada Kementan pada Senin, 15 Maret 2021. Alvino secara pribadi dan mewakili ratusan ribu peternak unggas mandiri menilai pemerintah gagal dan membiarkan peternak yang hanya memiliki kontribusi produksi perunggasan nasional 20% secara nasional merugi sekitar Rp 5,4 triliun sepanjang tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga: Kemenkeu tengah berkoordinasi dengan Bulog soal anggaran beras

Ia pun menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah ketiga dengan mengadu kepada Presiden RI Joko Widodo. Apabila Kementan tidak merespon permintaan ganti rugi untuk seluruh peternak dan mengubah kebijakan tata kelola unggas yang lebih berpihak kepada peternak unggas mandiri.

“Kami akan terus menuntut keadilan dan bukti perlindungan dari Kementan. Jika tidak digubris, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” imbuh Alvino.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×