Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, dugaan praktek kartel atau monopoli bisnis unggas harus disertai bukti dan fakta.
Diakui Kodrat, ada dua pemain utama (integrator) yang mendominasi bisnis unggas. Menurut Kodrat, disebut monopolisasi kalau bisa dibuktikan bersekongkol, berusaha mengatur semua hal. Terutama di hulu, mulai dari pangannya, DOC, mengatur kuantitas hingga harga jual di pasar.
Baca Juga: Kementan klaim semua komoditas pangan aman jelang Ramadan dan Idul Fitri
“Ada tuntutan peternak yang merasa di zolimi dan dirugikan. Bahwa ada dugaan monopoli di hulu, seperti pakan dan lain-lain. Sehingga membuat peternak mandiri kesulitan, karena peternak tidak punya pilihan selain (beli) di dua ini. Kedua, kita bilang saja, (kedua) integrator ikut menjual ayamnya di pasar domestik, tidak seperti yang diarahkan pemerintah untuk melakukan ekspor. Sehingga over supply dan harga jatuh. Dalam kacamata hukum tinggal (itu semua perlu) pembuktiannya. Harus (ada) data dan fakta tertulisnya,” kata Kodrat.
Terkait monopoli, Kodrat menjelaskan, kecenderungan monopoli diperbolehkan dengan dalih efisiensi produksi dan strategi pemasaran. Selama tidak mengarah pada praktek monopoli, yakni adanya persaingan yang tidak sehat yang menyebabkan pihak lain dirugikan.
Selanjutnya: Stok beras Bulog sudah mencapai 1 juta ton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News