kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tebitkan aturan, Menko Luhut bentuk tim kerja awasi harga nikel domestik


Sabtu, 15 Agustus 2020 / 13:28 WIB
Tebitkan aturan, Menko Luhut bentuk tim kerja awasi harga nikel domestik
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membentuk tim kerja untuk pengawasan tata niaga nikel domestik.

Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menko Marves RI Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel. Beleid tersebut ditandatangani Luhut pada 13 Agustus 2020 lalu.

Ada sejumlah poin yang Luhut atur dalam regulasi tersebut. Pertama, menetapkan Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kerja. 

Kedua, tim kerja terdiri dari pengarah dan pelaksana. Tugas tim pelaksana utamanya melakukan pengawasan terhadap transaksi jual beli bijih nikel antara pelaku usaha pertambangan (penambang) dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian (smelter).

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan optimistis pertumbuhan ekonomi Indoensia bakal membaik

Pengawasan tersebut antara lain terdiri dari: 

  • memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual/beli bijih sesuai dengan HPM
  • memberantas aktivitas traders yang merugikan bagi pelaku usaha pertambangan dan pengguna akhir bijih nikel
  • memantau laporan kepatuhan atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 yang disampaikan secara triwulanan oleh pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian.

Seperti diketahui, Permen ESDM No.11/2020 mengatur tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara. Beleid yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 13 April 2020 lalu itu mengatur tata niaga dan harga nikel domestik dari penambang ke perusahaan smelter yang mesti mengacu pada HPM.

Adapun dalam ketentuan yang diterbitkan Menko Luhut, tim kerja pelaksana juga bertugas memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga berwenang untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar. 

"Tugas tim kerja pengawasan menyampaikan laporan hasil kegiatan pengawasan kepada Pengarah serta Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait," tulis Keputusan Menko Marves No. 108 Tahun 2020, sebagaimana yang dikutip Kontan.co.id, Sabtu (15/8).

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pengarah tim kerja terdiri dari pimpinan kementerian dan lembaga terkait. Yakni Menko Marves, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Genjot pemulihan sektor pariwisata, Menko Luhut dorong wisatawan domestik

Sedangkan ketua tim kerja pelaksana adalah Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 13 Agustus 2020.

"Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Kemenko Marves dan masing-masing kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut aturan yang diteken Menko Luhut tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×