Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Adapun dalam ketentuan yang diterbitkan Menko Luhut, tim kerja pelaksana juga bertugas memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga berwenang untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar.
"Tugas tim kerja pengawasan menyampaikan laporan hasil kegiatan pengawasan kepada Pengarah serta Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait," tulis Keputusan Menko Marves No. 108 Tahun 2020, sebagaimana yang dikutip Kontan.co.id, Sabtu (15/8).
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pengarah tim kerja terdiri dari pimpinan kementerian dan lembaga terkait. Yakni Menko Marves, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: Genjot pemulihan sektor pariwisata, Menko Luhut dorong wisatawan domestik
Sedangkan ketua tim kerja pelaksana adalah Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 13 Agustus 2020.
"Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Kemenko Marves dan masing-masing kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut aturan yang diteken Menko Luhut tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News