kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Tebitkan aturan, Menko Luhut bentuk tim kerja awasi harga nikel domestik


Sabtu, 15 Agustus 2020 / 13:28 WIB
Tebitkan aturan, Menko Luhut bentuk tim kerja awasi harga nikel domestik
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun dalam ketentuan yang diterbitkan Menko Luhut, tim kerja pelaksana juga bertugas memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga berwenang untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar. 

"Tugas tim kerja pengawasan menyampaikan laporan hasil kegiatan pengawasan kepada Pengarah serta Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait," tulis Keputusan Menko Marves No. 108 Tahun 2020, sebagaimana yang dikutip Kontan.co.id, Sabtu (15/8).

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pengarah tim kerja terdiri dari pimpinan kementerian dan lembaga terkait. Yakni Menko Marves, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Genjot pemulihan sektor pariwisata, Menko Luhut dorong wisatawan domestik

Sedangkan ketua tim kerja pelaksana adalah Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 13 Agustus 2020.

"Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Kemenko Marves dan masing-masing kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut aturan yang diteken Menko Luhut tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×