kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tekan ekspor, Kemtan usul BK kakao naik jadi 30%


Rabu, 04 Februari 2015 / 16:10 WIB
Tekan ekspor, Kemtan usul BK kakao naik jadi 30%
ILUSTRASI. Perlu Perpanjang SIM Hari Sabtu? Kunjungi SIM Keliling Jakarta Hari Sabtu 19/8/2023


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengusulkan bea keluar (BK) kakao naik menjadi 20% sampai 30%. Usulan ini lebih tinggi dibandingkan rekomendasi Kementerian Perindustrian sebesar 15%. Alasannya, demi mengamankan stock atau kebutuhan kakao dalam negeri.

Gamal Nasir, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kemtan mengatakan, untuk mengurangi ekspor maka BK harus dibuat setinggi mungkin. Apalagi saat ini kebutuhan kakao untuk 11-12 pabrik terus naik.

Produksi untuk dalam negeri 700.000 ton dan ekspor 100.000 ton padahal tahun ini diperkirakan kebutuhan dalam negeri sebesar 800.000 ton.

"Karena kebutuhan dalam negeri banyak maka harus ditahan di dalam negeri. Harus diamankan dalam negeri," tandas Gamal pada Rabu (4/2).

Sejalan dengan mengamankan produksi kakao dalam negeri. Pemerintah menggalakkan gerakan nasional (gernas) kakao atau pengembangan kommoditas kakao yang direncanakan berlangsung mulai tahun ini. Untuk mendukung gerakan tersebut, Kemtan menganggarkan dana sebesar Rp 1,2 triliun. Harapannya, produktivitas kakao petani meningkat dari 500 kilogram (kg) per hektare (ha) menjadi 2 ton per ha.

Kemtan mencatat pada tahun 2014 produksi kakao mencapai 709.000 ton. Tahun ini produksi diperkirakan mencapai 791.000 ton. Jika gernas kakao kembali dilakukan, Kemtan menghitung produksi kakao 2019 bisa mencapai 961.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×