kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tekan harga gas industri, Kementerian ESDM tak ingin ambil risiko impor


Kamis, 09 Januari 2020 / 13:10 WIB
Tekan harga gas industri, Kementerian ESDM tak ingin ambil risiko impor
ILUSTRASI. Pekerja mencatat tekanan gas di mesin pembakaran keramik di pabrik Roman Ceramic Balaraja Banten, Kamis (9/3). Kementerian ESDM mengaku hanya akan mengambil dua opsi untuk dikaji demi menurunkan harga gas industri.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku hanya akan mengambil dua opsi untuk dikaji demi menurunkan harga gas industri. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berencana mengkaji tiga opsi yakni menghilangkan jatah pemerintah, kewajiban pasok domestik (DMO), dan bebas impor untuk industri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, hanya ada dua opsi yang dipertimbangkan untuk dievaluasi yakni menghilangkan jatah pemerintah dan DMO. "Kami evaluasi (dua opsi) bagaimana pelaksanaannya bisa gabungan," terang Arifin, Kamis (9/1).

Arifin menambahkan, keputusan tidak mengevaluasi impor karena dampak yang mungkin dihadapi yakni defisit neraca perdagangan alias current accoun deficit (CAD). Untuk itu, Arifin memastikan pihaknya akan berupaya melakukan pemetaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemerintah menggandeng Polri untuk mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM

Adapun, pemetaan ini meliputi lokasi sumber gas, biaya serta perbaikan tata kelola dan tata niaga. "Intinya adalah keuntungan yang wajar untuk pengusaha dan pemerintah mendapatkan gas yang kompetitif," jelas Arifin.

Arifin menjelaskan, niatan penurunan harga gas industri merupakan langkah pemerintah dalam mendorong produksi industri nasional agar lebih efisien dan kompetitif.

Baca Juga: Demi turunkan harga gas industri, pemerintah siap arahkan KKKS jual LNG ke PGN

Bahkan jika memungkinkan, industri nasional dapat meningkatkan ekspor. Arifin memastikan proses evaluasi masih terus dilangsungkan dan berharap dapat segera terlaksana pada akhir Maret 2020.

Mengenai rencana penetapan harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu, Arifin menuturkan angka ini sudah ditetapkan untuk sebagian industri dan akan diberlakukan bertahap pada seluruh sektor industri. "Sudah sebagian, memang bertahap. Paling tidak harga sudah mulai berlaku untuk sebagian industri di akhir Maret," tandas Arifin.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Plt Dirjen Migas) Djoko Siswanto mengatakan, akan menyurati Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk tidak melelang kargo LNG ke pasar spot sebelum ditawarkan ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Saya akan menyurati semua produsen LNG untuk tidak melelang spot kargo sebelum ditawarkan ke PGN. Ini hasil rapat," kata dia saat dijumpai di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/1).

Baca Juga: Singapura sangat bergantung pada Natuna, mengapa demikian?

Djoko menjelaskan, pemerintah siap memangkas bagian negara dari penjualan LNG dari KKKS ke PGN demi menciptakan harga gas hilir maksimal US$ 6 per mmbtu. Dia menuturkan, opsi memangkas jatah pemerintah sebagai langkah menjaga agar bagi hasil produsen LNG tidak berkurang sama sekali atau dengan kata lain tidak merugikan KKKS.

Sebagai tahapan awal, Djoko mengungkapkan pihaknya berkomitmen agar harga US$ 6 per mmbtu dapat tercipta di sisi hulu terlebih dahulu. "Paling tidak di hulunya itu harganya US$ 6 per mmbtu, target utama itu. Syukur-syukur di end-gate juga," jelas Djoko.

Baca Juga: Pelaku usaha apresiasi rencana pemerintah pangkas harga gas industri

Djoko mencontohkan, semisal harga spot LNG mencapai US$ 5 per mmbtu. Sementara kemampuan PGN membeli dengan harga US$ 4 per MMBTU maka sisa harga US$ 1 akan menjadi bagian pemerintah yang dikorbankan.

Untuk itu, saat ini Kementerian ESDM masih menanti perhitungan PGN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×