Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyatakan, salah satu upaya itu, dengan melibatkan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, dalam keterangan resmi di situs Kominfo, Rabu (15/11). Pemblokiran nantinya berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan.
Wayan Toni menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti. Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Begini Upaya Menkominfo Lawan Hoaks Pemilu 2024
Kejahatan penyalahgunaan nomor memang marak, terutama menggunakan over the top (OTT), seperti WhatsApp. Bahkan penyalahgunaan ini mampu meretas nomor ponsel yang melekat di WhatsApp. Ini menimpa salah satu petinggi di Kominfo., Pelaku peretasan terlebih dahulu meretas WhatsApp milik kerabat dari pejabat Kominfo. Akun WhatsApp yang sudah diretas tersebut mengirimkan link untuk bergabung dengan grup WhatsApp. Ternyata link tersebut merupakan tautan yang dibuat pelaku untuk menguasai WhatsApp milik petinggi di Kominfo tersebut.
“Hingga saat ini proses recovery akun WhatsApp itu sudah dilakukan. Pelaku mencoba untuk masuk dan membobol akun WhatsApp,” terang Wayan. Idealnya memang harus ada kerja sama antara WhatsApp dan over the top (OTT) sejenisnya dengan operator telekomunikasi. untuk meninimalisir kejadian tersebut,
Semntara Selama bulan Agustus dampai Pprtengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online. "Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," terang Wayan Toni.
Ia berharap, siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online agar melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan sesuai mekanisme,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News