kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Pengusaha Nikel Minta Penerbitan RKAB Jadi per Tahun Dikaji Kembali, Ini Alasannya


Jumat, 04 Juli 2025 / 16:52 WIB
Pengusaha Nikel Minta Penerbitan RKAB Jadi per Tahun Dikaji Kembali, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Fasilitas pengolahan nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) meminta rencana pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara kembali menjadi per tahun untuk ditinjau kembali.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan, FINI menghormati upaya pemerintah dalam rangka menjaga keseimbangan produksi dan serapan di sektor mineral dan batubara.

"Namun, keputusan pemerintah untuk mengembalikan masa berlaku RKAB dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun, perlu dikaji kembali," kata Arif kepada Kontan, Jumat (4/7).

Baca Juga: Penerbitan RKAB Jadi Setahun Sekali, Ini Catatan dari Pengusaha Tambang

Arif menjelaskan, RKAB tahunan ke RKAB tiga tahunan untuk industri tambang, mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2023, di antaranya bertujuan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri, membawa perencanaan operasi produksi dengan lebih matang, dan memberikan kepastian dalam berinvestasi.

Dalam hal ini, kata Arif, pemerintah perlu menilai penurunan ekspor dan kondisi kelebihan suplai batubara dan komoditas mineral lainnya tidak secara langsung disebabkan oleh ketidakseimbangan rencana produksi dengan impor oleh luar negeri seperti Tiongkok.

"Namun, hal ini juga disebabkan oleh faktor-faktor eksternal seperti lesunya pasar manufaktur negara peng-impor, kondisi geopolitis dan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Setujui RKAB di Evaluasi per Tahun

Jika pemerintah bermaksud mengubah ketentuan atau periode RKAB, Arif berpandangan bahwa perlu dipertimbangkan kesiapan regulator untuk bisa memastikan evaluasi RKAB bisa berjalan cepat dan tepat, serta berbasis data industri. Saat ini lebih dari 4.100 izin usaha pertambangan yang aktif di Indonesia, terdiri dari 3.996 IUP, 15 IUPK, 31 KK, dan 58 PKP2B.

Untuk itu, FINI mengusulkan pemerintah untuk lebih fokus dalam mengkaji kebijakan nasional yang berdampak langsung bagi keekonomian pelaku industri mineral dan batubara, seperti penerapan B40, royalti, retensi devisa hasil eksport (DHE), dan lain sebagainya.

"Karena ini pasti berpengaruh juga bagi keberlangsungan industri yang berperan besar bagi pemasukan pendapatan negara," tandasnya.

Baca Juga: RKAB Diubah Jadi per Tahun, Pengusaha Batubara Minta Administrasi Tak Dipersulit

Selanjutnya: Beda Nasib, Intip Harga Saham BMRI, BBRI, dan BBCA saat IHSG Turun pada Jumat (4/7)

Menarik Dibaca: Pencairan Dana QRIS 5x Sehari di BCA, Usaha Mikro Bisa Kelola Keuangan Lebih Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×