kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

CORE Soroti Pentingnya Keadilan Pajak dalam Rencana Pengenaan Pajak Olahraga DKI


Jumat, 04 Juli 2025 / 18:09 WIB
CORE Soroti Pentingnya Keadilan Pajak dalam Rencana Pengenaan Pajak Olahraga DKI
ILUSTRASI. Petugas berjalan di lapangan bulu tangkis GOR Sekda Saefullah, Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Gelanggang Olahraga (GOR) di Rorotan itu resmi memiliki nama GOR Sekda Saefullah sebagai bentuk kenangan atas kontribusi panjang almarhum mantan Sekda DKI Jakarta Saefullah semasa hidupnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.


Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengenakan pajak hiburan terhadap aktivitas olahraga rekreasi ikut mendapat sorotan. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, dari sisi keadilan pajak, kebijakan ini bisa dipahami sebagai upaya menyetarakan perlakuan fiskal.

Ia menilai, wajar jika aktivitas olahraga komersial seperti penyewaan lapangan ikut dikenakan pajak, mengingat hiburan lain seperti konser, bioskop, dan taman bermain juga sudah dikenai pajak hiburan.

“Dalam konteks ini, prinsip kesetaraan pajak bisa dikatakan diterapkan secara konsisten,” ujar Yusuf kepada Kontan, Jumat (4/7).

Namun, ia mengingatkan, potensi dampak kebijakan ini terhadap konsumsi masyarakat tetap perlu diperhitungkan. Pajak tersebut bisa meningkatkan biaya akses ke fasilitas olahraga, yang dikhawatirkan bakal menurunkan partisipasi masyarakat, terutama dari kelompok yang sensitif terhadap harga.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Perluas Objek Pajak Hiburan, Fasilitas Olahraga Ini Dikenakan Pajak

Bagi pelaku usaha, risiko utama terletak pada kemungkinan penurunan volume pengguna yang akhirnya bisa menggerus pendapatan dan mengancam keberlanjutan bisnis, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor olahraga.

“Tanpa adanya sosialisasi yang memadai dan waktu penyesuaian yang cukup, kebijakan ini bisa menimbulkan tekanan yang tidak ringan,” jelas Yusuf.

Meski begitu, Yusuf menyebut, kebijakan ini tetap bisa dijalankan dengan skema yang adil. Misalnya, dengan diferensiasi tarif pajak antara aktivitas olahraga komunitas dengan kegiatan eksklusif atau premium.

“Dengan begitu, potensi penerimaan pajak tetap bisa dioptimalkan tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap aktivitas olahraga,” tutupnya.

Baca Juga: Daftar Lapangan dan Tempat Olahrga yang Kena Pajak Hiburan di Jakarta, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×