kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Tekanan terhadap sektor migas berdampak besar pada industri penunjang


Senin, 02 November 2020 / 15:15 WIB
Tekanan terhadap sektor migas berdampak besar pada industri penunjang
ILUSTRASI. Karyawan PGN meninjau utilisasi gas yang digunakan pada sebuah industri.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Adapun, insentif penundaan penyetoran dana Abandonment and Site Restoration (ASR) dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk LNG yang sudah diberikan pemerintah, dinilai Rizal tidak berdampak signifikan.

Dalam bayang-bayang penurunan harga minyak dan tekanan pandemi covid-19, para pelaku usaha pun memasang strategi untuk bisa bertahan. Ada sejumlah strategi yang umum dipakai oleh pelaku usaha. Misalnya, dengan memangkas biaya-biaya modal (capex) dan mengerem program-program non-core bussines.

Baca Juga: Tak berdaya, harga minyak WTI anjlok 3,9% ke US$ 34,40 per barel selepas tengah hari

Bahkan, tak sedikit juga perusahaan yang menggeser fokus bisnisnya, misalnya dengan beralih ke sektor energi terbarukan. "Kontraktor yang berubah haluan untuk masuk ke proyek-proyek infrastruktur. Tentunya semua tergantung dari seberapa agile business plan sebuah perusahaan tersebut," sambung Rizal.

Yang jelas, Dia mengatakan bahwa ketidakpastian di sektor migas masih membayangi selagi pandemi covid-19 belum benar-benar teratasi.

"Sampai kapan? kita pun belum tahu sampai kapan pandemi Covid-19 ini berakhir. Apalagi dengan berita di UK dan negara-negara Eropa lainnya mulai second wave dengan masuknya musim dingin dan wabah flu," pungkas Rizal.

Selanjutnya: SKK Migas masih tunggu penjelasan Pertamina soal peralihan aset hulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×