kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Teken komitmen harga gas dengan pelanggan industri, PGN antisipasi dampak keuangan


Jumat, 05 Juni 2020 / 20:13 WIB
Teken komitmen harga gas dengan pelanggan industri, PGN antisipasi dampak keuangan
ILUSTRASI. Penyaluran gas industri


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menandatangani komitmen kebijakan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan sejumlah pelanggan industri pada Jumat (5/6)..

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengatakan, perusahaan telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM dan Kementerian Industri mengenai reviuw komersial dalam PJBG dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 89.K/2020.

Adapun, penandatanganan ini juga disaksikan secara virtual oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Baca Juga: Pertagas, Pupuk Iskandar Muda, Asia Pasfic Fiber teken LoA harga gas industri

Turut hadir secara simbolis beberapa perwakilan Sales Area PGN dan pelanggan industri tertentu sesuai daftar Kepmen ESDM 89.K/2020 untuk area Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Surabaya dan Medan melalui mekanisme virtual.

"PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan Letter of Agreement (LoA) lanjutan dengan produsen di hulu," tutur Faris dalam keterangan resmi, yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/6).

Ia melanjutkan, pelaksanaan Nota Kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari 7 sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili oleh pelanggan dari 6 sales area.

Asal tahu saja, dalam pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, SKK Migas telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk PGN Group.

Kemudian dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada 6 sektor industri sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/ 2020 yaitu kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia dan sarung tangan karet.

Baca Juga: Inaplas berharap implementasi harga gas industri disesuaikan dengan kondisi terkini

Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen dalam PGN Group. Faris melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyesuaian harga gas sesuai ketentuan yang ada.

Adapun, poin dalam PJBG yang berubah hanyalah soal besaran harga gas menjadi sebesar US$ 6 per MMBTU. Sementara poin-poin lainnya dalam PJBG lama tetap berlaku sebagaimana mestinya.

“Kepmen ESDM 89.K tahun 2020, akan berlaku efektif setelah pemasok dari sisi hulu menyelesaikan penandatanganan LoA mengenai pelaksanaan Kepmen ESDM 89K/2020. Dokumen LoA tersebut sebagai amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok,” jelas Faris.

Sampai saat ini, PGN telah menandatangani lima dari total 14 dokumen LoA. Adapun, LoA tersebut merupakan dasar amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD.

Saat ini masih ada 9 LoA yang bakal ditandatangani sembari menanti pembahasan antara SKK Migas dengan para pemasok gas.

Sebelumnya, PGN dan sejumlah produsen termasuk Pertamina EP telah menandatangani amandemen PJBG untuk keperluan proyek SSWJ dan pelanggan Medan. Amandemen tersebut akan dilaksanakan secara proporsional, sementara menunggu kepastian dari produsen-produsen lainnya untuk persetujuan amandemen PJBG.

Baca Juga: Asosiasi kaca sambut baik realisasi implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU

"Kami langsung menindaklanjutinya dalam proses komunikasi dengan pelanggan industri yang berhak mendapat insentif kebijakan tersebut dan sudah berjalan dalam beberapa hari ini," terang Faris.

Selain itu, PGN bersama Pertamina Gas dan Pertagas Niaga, menandatangani LoA dengan Pertamina Hulu Energi Group (PHE) mengenai kesepakatan penyesuaian harga gas dari Wilayah Kerja Ogan Komering, Jambi Merang, Notrh Sumatra Offshore, West Madura Offshore, Lapangan Pondok Tengah, Tambun, dan Pondok Tambun.

Direktur Utama PGN Suko Hartono bilang langkah tersebut sebagai wujud dukungan PGN untuk dunia industri. Ia pun berharap langkah penyesuaian harga gas mampu memberikan dampak berlanjut.

"Program perluasan layanan, baik konektivitas maupun aksebilitas gas bumi PGN, diharapkan dapat optimal untuk pengembangan layanan untuk industri dan komersial," kata Suko.

Ia pun berharap, penyesuaian harga gas dapat mendorong peningkatan konsumsi volume gas oleh sektor industri. Implementasi harga gas ini bakal memberi dampak signifikan bagi operasional dan finansial PGN.

"PGN berkomitmen secara paralel untuk memberikan layanan optimal, khususnya dalam hal ini adalah segera diberlakukannya kebijakan ini, namun di sisi lain juga melaksanakan perhitungan seksama agar pelaksanaan tersebut tidak mengganggu kinerja PGN dalam membangun infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi ke depannya," jelas Suko.

Ia memastikan pihaknya bakal melakukan efisiensi besar-besaran serta optimalisasi jaringan infrastruktur sub holding gas dan upaya efisiensi penurunan biaya operasi.

Baca Juga: FIPGB: Pelaku industri hanya bisa bayar gas sesuai volume yang terpakai

Tak sampai di situ, PGN juga bakal melakukan optimalisasi peluang-peluang komersial lainnya yang dinilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekedar informasi, selama 55 tahun PGN kini mengelola hampir 96% infrastruktur hilir gas bumi dengan panjang pipa lebih dari 10.100 km.

Suko optimistis pengembangan infrastruktur pemanfaatan gas bumi secara masif bakal berdampak positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi defisit neraca migas.

Hal ini mengingat kebutuhan gas semakin meningkat, khususnya kebutuhan gas pada industri, kelistrikan dan rumah tangga.

“Dengan kebijakan pemerintah ini, industri pengguna gas bumi mengamini masih ada peluang besar ke depan bagi industri dan PGN untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dengan potensi dan portofolio yang dimiliki. Dalam 5 tahun ke depan, PGN fokus untuk peningkatan volume pengelolaan gas bumi bisa mencapai 1.800 BBTUD untuk domestik,” tegas Suko.

Kepada pemerintah, Suko juga mengungkapkan, PGN mengharapkan kebijakan kemudahan dalam mendapatkan supply gas, baik gas pipa maupun LNG, dengan memfungsikan diri sebagai agregator pemanfaatan gas nasional.

Baca Juga: PGN Grup tandatangani letter of agreement tahap kedua penyesuaian harga gas

Dengan peran sebagai agregator, Suko berpendapat PGN akan lebih komprehensif dalam menjalankan mandat untuk mengelola tata kelola niaga gas nasional dalam mempertahankan kehandalan dan pengembangan infrastruktur guna perluasan dan pemerataan akses gas bumi nasional.

“PGN juga masih yakin bahwa pemerintah memiliki opsi dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional, dengan tetap menggandeng PGN sebagai mitra utama, yang selama ini menjadi 96% pengelola utama infrastruktur gas nasional. PGN akan terus berusaha secara maksimal untuk mengoptimalkan portofolio tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Suko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×