Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tahun ini, sejumlah maskapai sudah membayar denda keterlambatan atau delay. Mereka adalah, Citilink, Sriwijaya dan Batavia Air.
Pembayaran denda itu sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 yang diperbarui dengan Permenhub No. 92/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut yang berlaku sejak 1 Januari 2012.
Maskapai Citilink merupakan maskapai yang terakhir membayar kompensasi akibat keterlambatan (delay) sebesar Rp 800 ribu atau Rp 93,6 juta kepada 117 penumpang dengan rute penerbangan Surabaya-Jakarta.
Pesawat Citilink GA 018 yang mengangkut 117 orang dijadwalkan berangkat pada Minggu 6 Mei 2012 pukul 19.40 WIB. Namun pesawat ini terlambat berangkat menjadi pukul 05.50 WIB pada Senin (7/5).
Senior Manager Marketing Communications Citilink, Aristo Kristandyo, mengungkapkan kompensasi diberikan sebagai tanggung jawab maskapai kepada penumpang. Jumlah itu termasuk biaya ganti rugi hotel dan ganti rugi dari maskapai.
"Jadwal keberangkatan seharusnya 19.40 WIB, tetapi ada keterlambatan dari Jakarta selama satu jam. Sehingga, bandara Juanda, Surabaya sudah berhenti beroperasi," ujar Aristo, Selasa (8/5). Maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan lebih dari empat jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu setiap penumpang.
Sriwijaya dan Batavia duluan bayar denda
Sementara itu Sriwijaya Air sudah duluan membayar denda keterlambatan kepada penumpang pesawat rute Balikpapan-Jakarta pada Februari lalu. "Namun saya tidak ingat berapa jumlah penumpangnya," ujarnya. Keterlambatan selama 4 jam dikarenakan kerusakan pada mesin pesawat.
begitu juga dengan Batavia Air, yang merupakan maskapai pertama yang dikenakan sanksi pembayaran denda uang tunai kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan (delay) lebih dari empat jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News