Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ringankan beban masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19, pemerintah kembali perpanjang stimulus sektor ketenagalistrikan di kuartal II-2021. Adapun stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021.
Terkait hal tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga menyampaikan kesiapannya dalam menyalurkan stimulus dengan mekanisme penyalurannya. Dimana, terdapat beberapa perbedaan mekanisme pemberian stimulus yang harus dipahami oleh masyarakat.
Adapun stimulus tarif tenaga listrik sendiri bersifat sementara, dan bukan merupakan bantuan yang permanen. Dimana, mulai kuartal II-2021, stimulus yang diberikan adalah 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.
Baca Juga: Daftar tarif listrik PLN per kWh terbaru April-Juni 2021
Dalam keterangan resmi Senin (5/4), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan, pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.
"Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus Covid-19 dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan Juni 2021 dengan harapan dampak dari pandemi Covid-19 akan membaik," ujar Rida.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, stimulus periode April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan.