kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitnya Perdirjen taksi online menanti uji publik


Rabu, 18 Juli 2018 / 16:52 WIB
Terbitnya Perdirjen taksi online menanti uji publik
ILUSTRASI. Unjuk Rasa Pengemudi Taksi Online


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Dirjen (Perdirjen) yang dibuat Kementerian perhubungan yang dibuat untuk mendukung peraturan Taksi online kini sudah selesai. Namun, pemerintah masih perlu melakukan uji publik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, uji publik dilakukan untuk menyempurnakan Perdirjen tersebut. Uji publik dilakukan pada 7 kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Yogya, Bandung dan lainnya.

“Seharusnya uji publik sudah kita lakukan, tapi karena banyak sekali pekerjaan yang di prioritaskan, jadi uji publik tertunda terus,” katanya saat di hubungi Kontan.co.id, Rabu (18/7).

Budi melanjutkan, Setelah melakukan uji publik, pemerintah akan melakukan revisi lagi atau penguatan kembali apabila ada penambahan atau pengurangan. Setelah itu pemerintah akan melakukan FGD sekali lagi dan tanda tangan.

“(Kapan uji publiknya) nanti lah kita lihat, karena masih banyak bgt kegiatan yang butuh selesai cepat,” tambahnya.

Di sisi lain, tanggapan dari para pelaku driver online sangat antusias untuk menunggu Perdirjen ini di selesaikan.

Adapun isi dari Perdirjen tersebut akan mencakup masalah tarif, dimana akan mengawasi peraturan pemerintah yang telah menentukan batas Atas dan bawahnya. Namun dalam kenyataannya, pihak perusahaan aplikasi gemar untuk menentukan sendiri seperti gimmick promosi, Program dan lainnya.

Menurut Budi, hal tersebut membuat dinamika taksi online mengalami persaingan yang ketat. Untuk itu perlu di atur sehingga persaingan sehat dan tidak ada yang dirugikan.

Kemudian, terkait masalah pengawasan dimana saat ini sudah mulai muncul masalah keamanan, yang terjadi pada sopir sebagai korban, maupun penumpang sebagai korban. Hal ini di bahas tuntas pada Perdirjen tersebut.

Si samping itu, dalam rangka mengontrol supply dari kendaraan dan di atur sesuai kebutuhan dan supaya persaingan di lapangan lebih shat maka, pemerintah juga akan memasukkan risalah kuota dalam Perdirjen tersebut. di dalam keputusan dirjen yang lama menyebutkan bahwa masing-masing provinsi sudah menentukan berapa kuotanya.

Tidak ketinggalan terkait audit di mana Selama ini proses kerja bisnis dari perusahaan aplikasi ini masih sesuai mereka sendiri dan pemerintah tidak bisa masuk. Untuk itu, dalam audit ini akan lebih kepada pengawasan para perusahaan aplikasi. Budi mengakui, meski saat ini sudah ada digital dashboard namun tidak up to date.

Untuk itu, pemerintah akan membuat tim audit independen untuk mengawasi cara kerja para perusahaan aplikasi. Nantinya, tim Audit ini tidak berasal dari eksternal kementerian perhubungan dan Menteri perhubungan menyarankan untuk menggaet tim audit bertaraf internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×