kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Terdampak Insentif Harga Gas Bumi, Kementerian ESDM Ajukan Penyesuaian Penerimaan


Kamis, 13 April 2023 / 19:26 WIB
Terdampak Insentif Harga Gas Bumi, Kementerian ESDM Ajukan Penyesuaian Penerimaan
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mengajukan penyesuaian penerimaan negara menyusul dampak dari kebijakan harga gas bumi tertentu.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan penyesuaian penerimaan negara menyusul dampak dari kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). 

Kementerian ESDM mencatat, pelaksanaan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU berdampak pada kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 29,39 triliun.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, kehilangan penerimaan negara terjadi pada sektor hulu minyak dan gas bumi akibat penyesuaian harga gas bumi setelah menghitung bagi hasil produksi migas antara bagian pemerintah terhadap kontraktor.

Baca Juga: Tarif Penyaluran Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Akan Direvisi

"Terkait penurunan penerimaan bagian negara atas HGBT ini, kewajiban mereka kepada kontraktor yaitu sebesar 46,81% atau Rp 16,46 triliun pada tahun 2021 dan 46,94% atau Rp 12,93 triliun tahun 2022," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, dikutip Kamis (13/4).

Menurutnya, dalam menjalankan kebijakan insentif harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri tersebut, pemerintah hanya bisa mengorbankan bagian negara, sedangkan porsi bagian kontraktor tetap.

"Peneriamaan negara itu yang dikurangi, kalau nggak harga gasnya bisa lebih dari US$ 6 per MMBTU," terang Tutuka.

Tutuka melanjutkan, penurunan pendapatan negara juga terjadi pada perpajakan dari industri penerima insentif harga gas sebesar 3% pada 2021 dibandingkan 2019.

Menurut Tutuka, atas kondisi penerimaan negara yang hilang tersebut, Kementerian ESDM telah mengajukan penyesuaian penerimaan negara atas penerapan HGBT. Atas pengajuan tersebut, Menteri Keuangan juga disebut telah memberikan tanggapan atas penyesuaian penerimaan negara sesuai dengan penyesuaian penerimaan HGBT.

Tutuka mengungkapkan, insentif yang tertuang dalam Perpres 121 Tahun 2020 bertujuan untuk membantu industri yang perlu dibantu sehingga insentif gas murah ini bersifat sementara. 

Sehingga jika ada industri yang sudah membaik dibandingkan sebelumnya, maka perlu dievaluasi dan digantikan dengan sektor industri baru yang masih lemah. 

Pemerintah pun akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan harga gas tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU, yang tertuang dalam  Keputusan Menteri ESDM 134 Tahun 2022.

Baca Juga: Begini Plus Minus Kebijakan Harga Gas Murah yang Menyasar Tujuh Sektor Industri

Evaluasi insentif harga gas murah ini harus sejalan dengan peningkatan industri penerima seperti kenaikan penyerapan tenaga kerja, utilisasi pabrik, hingga kontribusi pajak bagi negara.

"Kita supaya ada landasan evaluasi namanya ada Kepmen ESDM 134 dan itu cukup lengkap, di situ ada produktivitas penghematan dan sebagainya," ucap Tutuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×