Reporter: Filemon Agung | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lonjakan tagihan listrik oleh pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat menjadi polemik belakangan ini.
Manajemen PT PLN mengakui kejadian kelebihan bayar tagihan listrik oleh pelanggan mungkin saja terjadi akibat kesalahan pencatatan.
Jika terjadi kesalahan pencatatan, PLN memastikan ada kebijakan yang tidak akan merugikan konsumen.
PLN akan mengembalikan dana kelebihan pembayaran tagihan listrik tersebut ke konsumen kembali.
Baca juga: Face shield mencegah penularan corona, ini panduan membuat face shield plastik mika
Namun pengembalian dana kelebihan bayar tagihan listrik tidak terjadi secara langsung dalam bentuk uang tunai.
Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo menjelaskan, dana tersebut bakal dialokasikan untuk pembayaran tagihan bulan berikutnya.
"Kalau ada kelebihan bayar maka pada tagihan (bulan) berikut kita kurangi, jadi tidak ada yang dirugikan, " terang Yuddy, Senin (8/6).
Meski tak merinci soal seberapa besar peluang kesalahan pencatatan terjadi ataupun penyebabnya, Yuddy mengungkapkan pihaknya bakal menginformasikan ke pelanggan.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut memuat soal jumlah pembayaran yang melebihi tagihan dan rincian pengurangan untuk tagihan berikutnya.
Baca juga: Harga mobil Honda Jazz Juni 2020 mulai dari Rp 65 juta, ini pilihannya
Hal yang sama menurutnya juga dilakukan ketika terjadi lonjakan tagihan, PLN menginformasikan kepada pelanggan mengenai besaran tagihan serta skema pencicilan.
"Bahkan saat ada kenaikan pun kita sampaikan yang 40% bayar sekarang dan sisanya dibulan-bulan berikutnya dicicil. Kita sampaikan juga ke pelanggan," ujar Yuddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News