Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta diminta segera menyelesaikan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ratusan awaknya pada Senin (13/8). Permintaan yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu dilakukan setelah ratusan awak TransJakarta melakukan mogok kerja.
"Akan ada sanksi kepada operator jika masalah THR tidak menemukan solusi. Dasarnya adalah perjanjian kerja sama yang mencantumkan hak dan kewajiban operator. Sanksi mulai dari paling ringan adalah sanksi peringatan hingga pembekuan dan pencabutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Senin (13/8).
Sekadar mengingatkan, pagi tadi ratusan awak BLU Transjakarta melakukan aksi mogok. Mereka adalah karyawan PT Jakarta Express Trans (JET), operator yang dikontrak TransJakarta untuk mengoperasikan bus di Koridor I (Blok M-Kota) dan Koridor X (PGC-Tanjung Priok).
Akibat dari aksi mogok itu adalah, berhentinya operasional Koridor I (Blok M-Kota) dan Koridor X (PGC-Tanjung Priok) sampai pukul 08.00 WIB.
Udar menyesalkan aksi mogok tersebut, karena operasional bus di kedua koridor itu menjadi tanggung jawab PT JET. Seharusnya, kata dia, THR sudah diberikan kepada karyawan paling telat H-7. "Seharusnya mereka bekerja secara profesional. PT JET yang harus bertangung jawab," kata Pristono.
Sementara itu, Kepala BLU TransJakarta Busway M Akbar mengatakan, tarif kompensasi dari BLU ke PT JET sudah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak. Kontrak yang ditandatangani pada 2004 itu dibuat tidak berdasarkan besar upah minimum provinsi (UMP), akan tetapi langsung menyebut besar gaji yang akan dibayarkan.
"Apakah dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, bisa saja dilakukan bila ada yang mendasarinya. Kalau pada tahun 2008 itu kan karena ada kenaikan BBM. Kami mau saja mengubah kalau ada dasarnya," kata Akbar.
Sementara itu, kontrak antara BLU TransJakarta Busway dan PT JET akan berakhir pada Juni 2013. BLU TransJakarta sampai saat ini belum memutuskan apakah akan menjatuhkan sanksi kepada PT JET. "Kami masih mempelajarinya. Tetapi yang jelas ini menunjukkan kinerja yang buruk," katanya.
Adapun Direktur Operasional PT JET Payaman Manik mengatakan, pihaknya saat ini memiliki utang Rp 10 miliar kepada pihak ketiga. Rencananya, untuk membayar THR 400 karyawannya yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 miliar, pihaknya akan meminjam lagi pada pihak ketiga tersebut, namun ditolak karena utang perusahaan yang sudah menumpuk.
Sulitnya kondisi keuangan perusahaan, menurut Payaman, karena tidak seimbangnya tarif kompensasi BLU TransJakarta selaku pengelola bus TransJakarta ke perusahaan. Ia melanjutkan, BLU membayar perusahaan tidak sesuai dengan UMP. "Perusahaan sejak tahun 2007 sampai tahun 2011 membayar gaji karyawan sesuai dengan tarif UMP," katanya.
Payaman mengatakan, pihaknya berupaya secepatnya membayarkan THR. Ia pun meminta karyawan bersabar dalam menerima pembayaran THR. "Kami minta seluruh karyawan tidak resah, karena THR kami berikan pada sore atau selambat-lambatnya Rabu," katanya. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News