kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,74   -0,56   -0.06%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ternyata, faktor ini yang menjadi kendala registrasi IMEI


Kamis, 03 Oktober 2019 / 19:04 WIB
Ternyata, faktor ini yang menjadi kendala registrasi IMEI
ILUSTRASI. Penjualan ponsel


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Equipment Identity Register (EIR) jadi alat yang kini diperbincangkan untuk implementasi kontrol ponsel ilegal lewat IMEI. Pasalnya EIR merupakan perangkat yang memungkinkan pembatasan akses telekomunikasi langsung pada ponsel itu.

Hanya saja, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak mau jika EIR dibebankan ke operator telekomunikasi karena harganya yang mahal.

Direktur Industri Elektronik dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto mengatakan, sistem Sibina yang menampung data IMEI yang akan dikoleksi setelah aturan diimplementasikan bakal percuma tanpa EIR itu. "Pembatasan akses dilakukan oleh EIR itu," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (2/10).

Baca Juga: Terkait Aturan IMEI Ponsel, Operator Keberatan Rogoh Investasi Tambahan

Saat ini Kemenperin sedang mempelajari fungsi EIR dan sedang banyak mencari informasi ke berbagai perusahaan solusi. Besok, Kemenperin juga merencanakan pertemuan dengan ATSI untuk membahas soal EIR.

Sementara itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Agung Harsoyo mengatakan, bisa saja pembatasan akses telekomunikasi dilakukan tanpa EIR dengan melibatkan operator.
"Pembatasan permukaan jadi akses ponsel layanan operator tidak bisa dilakukan," katanya.

Bedanya dengan pembatasan operator dengan dengan EIR, kata Agung, EIR melakukan pembatasan secara menyeluruh pada akses ponsel itu langsung pada ponselnya. Jadi digunakan dimanapun, ponsel itu akan kehilangan fungsi utamanya, yakni telekomunikasi.

Agung juga mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal pembatasan itu.

Baca Juga: Harusnya alat pemindai IMEI untuk cegah ponsel ilegal tidak dibebankan ke operator

Ia mengatakan, YLKI setuju adanya aturan itu asal tidak merugikan konsumen.

Dalam praktiknya, nanti pembatasan hanya dilakukan pada ponsel ilegal yang terdistribusi setelah aturan ditetapkan. Artinya, ponsel ilegal yang sebelumnya sudah terlanjur dibeli konsumen, tetap bisa dioperasikan secara biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×