kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Terregra Asia Energy (TGRA) siapkan capex hingga Rp 50 miliar pada 2020


Senin, 28 Desember 2020 / 17:01 WIB
Terregra Asia Energy (TGRA) siapkan capex hingga Rp 50 miliar pada 2020
ILUSTRASI. Fokus proyek eksisting, Terregra Asia Energy (TGRA) siapkan capex hingga Rp 30 miliar hingga 50 miliar di tahun 2021


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

Christin menyebut, penurunan pendapatan yang signifikan salah satunya terjadi akibatnya lesunya bisnis jasa pemeliharaan milik TGRA, terutama dari pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

TGRA sebenarnya menargetkan pendapatan jasa pemeliharaan dari kontrak dengan PLN sebesar Rp 12 miliar sepanjang tahun 2020. Namun, seiring dampak pandemi Covid-19, TGRA baru memperoleh kontribusi pendapatan dari PLN sekitar Rp 4 miliar.

“Target pendapatan kami di tahun depan masih sulit diprediksi jika melihat kondisi sekarang,” ujar dia.

Baca Juga: Ikatan Akuntan Indonesia sebut RUU Pelaporan Keuangan dorong transparansi

Terlepas dari itu, Christin menyatakan kontribusi terbesar pendapatan usaha TGRA pada tahun 2021 masih berasal dari jasa pemeliharaan. Baru di akhir tahun 2021 ada kemungkinan TGRA memperoleh tambahan kontribusi pendapatan sekitar 5% dari hasil proyek PLTM Batang Toru 3 dan PLTM Sisira yang memang dijadwalkan selesai pada saat itu.

“Kemungkinan di tahun 2022 nanti kontribusi PLTM bisa mencapai lebih dari 50% karena sudah ada beberapa proyek yang COD,” tandas Christin.

Selanjutnya: Terregra Asia Energy (TGRA) alami rugi Rp 4,72 miliar di semester I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×